Sabtu, 15 Maret 2020, Saya kekampus
untuk mengikuti perkuliahan hukum pemerintahan daerah yang dalam mata kuliah
ini akan diampu oleh Prof. Muchlis, beliau adalah Professor dibidang kebijakan
publik (public police) beliau lulusan
APDN yang sekarang menjadi IPDN (Institut
Pendidikan Dalam Negri) atau bahasa sederhananya di masyarakat adalah
sekolah camat, kemudian bliau melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di amerika dan
kemudian mengabdikan diri di Almamaternya sebagai Guru Besar IPDN dan sebagai
Staff Khusus Kemendagri.
namun yang menarik sesungguhya adalah
gaya beliau sama sekali tidak menunjukan diri sebagai seorang guru besar, gaya
yang sangat sangat sederhana, ramah dan intoasi ketika beliau berbicara sangat
sangat lembut, dan tentu ketika menjelaskan sangat sistematis walau memang khas
sebagai seorang pegawai negri sipil dan birokrat beliau selalu muncul, sperti
ketika setiap ada yang bertanya beliau selalu mengatakan, “iya pak, siaap, iya
pak siaap” khas seorang birokrat. Dapat dipahami sebenarnya beliau dididik
sebagai seorang pelayan masyarakat dan kemudian dekat dengan pejabat pejabat
Negara.
Di dalam kelas magister ilmu hukum
beliau menjelaskan tentang konsep desentralisasi sebagai sebuah konsep yang
sangat mengagumkan dengan mengatakan sebagai “the big bang concept” dalam sebuah sisteem ketatanegaraan, memang
jika kita lihat konsep otonomi daerah adalah sebuah konsep yang mengagungkan di
ngara yang menganut sistem Negara kesatuan. Bagaimana mungkin ada sebuah daerah
otonom dibawah pemerintahan otonom, orang seering menyebut ada Negara di dalam
Negara, konstitusi telah mengisyaratkan bahwa daerah meemiliki otoritas untuk
menentukan kemajuan daerahnya kecuali dalam tujuh hal
1. Politik Luar Negri
2. Pertahanan dan keamanan
3. Peradilan
4. Moneter
5. Fiskal
6. Agama
7. Serta kewenangan strategis,
kebijakan, perencanaan, konvnsi, standarisasi nasional
Tujuh hal tersebut menjadi tanggung
jawab sepenuhnya pemerintah pusat, walaupun harus diakui bahwasanya dalam
konsep otonomi daerah kerancuan hirarki perundang undangan menjadi permasalahan
baik terhadap provinsi ke pusat, provinsi ke daerah, daerah ke pusat dan
sebagainya terlebih lagi daerah daerah masih sangat banyak yang bergantung
terhadap bantuan dari pusat, mereka tidak bisa mandiri dalam berotonomi maka
kemudian prof. muchlis mengatakan kunci dari kemajuan otonomi adalah ekonomi,
otonomi akan baik ketika ekonomi di daerah itu membaik.
Penjelasan beliau yang sangat menarik
bagi saya adalah bahwa konsep desentralisasi itu tidak muncul dari pemikiran
federalistik bahkan sebaliknya konsep tersebut muncul dari pemikiran tentang
Negara kesatuan yang kokoh dimana konsep desentralisasi terseebut adalah upaya
peemerintah pusat untuk memberikan kewenangan sepenuhnya terhadap pemerintahan
daerah untuk mengelola pemerintahanya sendiri dan pusat sebagai peenanggung
jawab dan penerima keluhan dan konsultasi bagi pemerintahan daerah, jadi bagi
beberapa pejuang daerah yang berjuang untuk menjadikan Negara Indonesia sebagai
Negara fedral dapat dipahami bahwa konsep otonomi daerah adalah konsep dari
Negara kesatuan.
Selepas itu banyak lagi yang beliau
sampaikan, meengenai perjalanan panjang peraturan otonomi daerah di Indonesia
juga tentang ketimpangan antara das sein dan das sollen di dalam praktiknya.
Brikut foto Prof. Muchlis Hamdi, M.P.A, PhD diruang Ketua PMIH Fakultas Hukum Untan, Dr. Hermansyah, SH, MH.

