Minggu, 15 Maret 2020

Membedah Otonomi Daerah Bersama Prof. Muchlis Hamdi, M.P.A, PhD.

0 comments



Sabtu, 15 Maret 2020, Saya kekampus untuk mengikuti perkuliahan hukum pemerintahan daerah yang dalam mata kuliah ini akan diampu oleh Prof. Muchlis, beliau adalah Professor dibidang kebijakan publik (public police) beliau lulusan APDN yang sekarang menjadi IPDN (Institut Pendidikan Dalam Negri) atau bahasa sederhananya di masyarakat adalah sekolah camat, kemudian bliau melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di amerika dan kemudian mengabdikan diri di Almamaternya sebagai Guru Besar IPDN dan sebagai Staff Khusus Kemendagri.

namun yang menarik sesungguhya adalah gaya beliau sama sekali tidak menunjukan diri sebagai seorang guru besar, gaya yang sangat sangat sederhana, ramah dan intoasi ketika beliau berbicara sangat sangat lembut, dan tentu ketika menjelaskan sangat sistematis walau memang khas sebagai seorang pegawai negri sipil dan birokrat beliau selalu muncul, sperti ketika setiap ada yang bertanya beliau selalu mengatakan, “iya pak, siaap, iya pak siaap” khas seorang birokrat. Dapat dipahami sebenarnya beliau dididik sebagai seorang pelayan masyarakat dan kemudian dekat dengan pejabat pejabat Negara.

Di dalam kelas magister ilmu hukum beliau menjelaskan tentang konsep desentralisasi sebagai sebuah konsep yang sangat mengagumkan dengan mengatakan sebagai “the big bang concept” dalam sebuah sisteem ketatanegaraan, memang jika kita lihat konsep otonomi daerah adalah sebuah konsep yang mengagungkan di ngara yang menganut sistem Negara kesatuan. Bagaimana mungkin ada sebuah daerah otonom dibawah pemerintahan otonom, orang seering menyebut ada Negara di dalam Negara, konstitusi telah mengisyaratkan bahwa daerah meemiliki otoritas untuk menentukan kemajuan daerahnya kecuali dalam tujuh hal

1.      Politik Luar Negri
2.      Pertahanan dan keamanan
3.      Peradilan
4.      Moneter
5.      Fiskal
6.      Agama
7.      Serta kewenangan strategis, kebijakan, perencanaan, konvnsi, standarisasi nasional

Tujuh hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah pusat, walaupun harus diakui bahwasanya dalam konsep otonomi daerah kerancuan hirarki perundang undangan menjadi permasalahan baik terhadap provinsi ke pusat, provinsi ke daerah, daerah ke pusat dan sebagainya terlebih lagi daerah daerah masih sangat banyak yang bergantung terhadap bantuan dari pusat, mereka tidak bisa mandiri dalam berotonomi maka kemudian prof. muchlis mengatakan kunci dari kemajuan otonomi adalah ekonomi, otonomi akan baik ketika ekonomi di daerah itu membaik.

Penjelasan beliau yang sangat menarik bagi saya adalah bahwa konsep desentralisasi itu tidak muncul dari pemikiran federalistik bahkan sebaliknya konsep tersebut muncul dari pemikiran tentang Negara kesatuan yang kokoh dimana konsep desentralisasi terseebut adalah upaya peemerintah pusat untuk memberikan kewenangan sepenuhnya terhadap pemerintahan daerah untuk mengelola pemerintahanya sendiri dan pusat sebagai peenanggung jawab dan penerima keluhan dan konsultasi bagi pemerintahan daerah, jadi bagi beberapa pejuang daerah yang berjuang untuk menjadikan Negara Indonesia sebagai Negara fedral dapat dipahami bahwa konsep otonomi daerah adalah konsep dari Negara kesatuan.

Selepas itu banyak lagi yang beliau sampaikan, meengenai perjalanan panjang peraturan otonomi daerah di Indonesia juga tentang ketimpangan antara das sein dan das sollen di dalam praktiknya.

Brikut foto Prof. Muchlis Hamdi, M.P.A, PhD diruang Ketua PMIH  Fakultas Hukum Untan, Dr.  Hermansyah, SH, MH.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar