Sabtu, 25 Januari 2020

PENGARUH POSITIVISME TERHDAP ILMU HUKUM

0 comments


Oleh : Immada Ichsani, S.H,.

Tumbuhnya berbagai aliran dalam Filsafat Hukum menunjukkan pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum. Apabila pada masa lalu, filsafat merupakan produk sampingan dari para filsuf, dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalah filsafat hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri dari para ahli hukum. Karna pada hakekatnya teori ilmu hukum bertujuan untuk menjelaskan kejadian dalam bidang hukum dan mencoba untuk memberikan penilaian. Menurut Radburch[1] tugas dari teori hukum adalah membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada dasar-dasar filsafat yang paling dalam, Pada sisi yang demikian itu, maka sebenarnya teori hukum merupakan kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif. Teori hukum menggunakan hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah filosofis sebagai salah satu sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum.
Pada sisi yang demikian itu, maka sebenarnya teori hukum merupakan kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif. Teori hukum menggunakan hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah filosofis sebagai salah satu sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum. secara historis faktanya, bahwa teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu, para ahli hukum Yunani maupun Romawi telah membuat pelbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar filsafatnya. Sebelum abad kesembilan belas, teori hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika atau politik.
Patut dipahami, bahwa para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli politik ke filsafat hukum dari para ahli hukum, barulah terjadi pada akhir-akhir ini. Yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum. Jika ditelusuri, bahwa teori-teori hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum. Sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum para ahli hukum modern seperti teori hukum para filosof ajaran skolastik, didasarkan atas keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri.
Catatan munculnya gerakan positivisme mempengaruhi banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia. Positivisme sebagai suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Sesungguhnya aliran ini menolak adanya spekulasi teoritis sebagai suatu sarana untuk memperoleh pengetahuan.[2]
Prinsip-prinsip yang dijadikan dasarnya positivisme hukum terlihat dengan jelas bahwa aliran ini memiliki pengaruh terhadap filsafat hukum, yang berwujud dengan nama sebagai positivisme hukum. Sebelum itu, ada aliran pemikiran dalam ilmu hukum legisme. Pemikiran hukum ini berkembang semenjak abad pertengahan banyak berpengaruh di berbagai negara-negara, tidak terkecuali di Indonesia. Aliran ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang, tidak ada hukum selain di luar undang-undang tertulis. Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang. Aliran legisme, menganggap undang-undang sebagai “barang keramat”, dan mendorong para penguasa untuk memperbanyak undang-undang sampai seluruh kehidupan diatur secara yuridis. Kaum positivisme ini berpandangan bahwa dalam hal terdapat peraturan-peraturan yang baik, maka hidup bersama akan berlangsung dengan baik namun demikian tidaklah selalu demikian. Kondisi inilah yang berpotensi akan terjadinya penyalahgunaan atas celah atau kelemahan dari bunyi pasal-pasal undang-undang. Hukum memang ada di dalam undang-undang, tetapi juga harus ditemukan hakekatnya. Mencari dalam peraturan adalah menemukan makna atau nilai yang terkandung di dalam peraturan dan tidak hanya membacanya secara datar begitu saja. Hukum adalah sesuatu yang sarat makna dan nilai.[3]
B.     Positivisme
I.                   Pengertian Positivsme
Positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal efektivitas hukum dalam masyarakat.
Sejarah mencatat, bahwa pemikir positivisme hukum yang terkemuka adalah John Austin (1790-1859) yang berpendirian bahwa hukum adalah perintah dari penguasa. Hakikat hukum sendiri menurut Austin terletak pada unsur “perintah” (command).  Pada perkembanghan selanjutnya muncul teori hukum murni ini boleh dilihat sebagai suatu pengembangan yang amat saksama dari aliran positivisme. Seperti dikatakan di atas, ia menolak ajaran yang bersifat ideologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada.[4]
Positivisme juga merupakan aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal efektivitas hukum dalam masyarakat. Termasuk dalam aliran ini ajaran Analytical Jurisprudence yang dikemukakan oleh John Austin. Inti dari ajaran Analytical Jurisprudence adalah Law is a command (hukum merupakan perintah dari penguasa).
Pemikir positivime hukum yang terkemuka adalah John Austin (1790-1859) yang berpendirian bahwa hukum adalah perintah dari penguasa.Selanjutnya berkembang teori hukum murni yang pelopor dari  teori ini yaitu Hans Kelsen (1881-1973). Teori murni berasal dari aliran hukum positif, dimana di dalam teori ini berusaha untuk memberikan pengertian hukum dilihat sebagai sesuatu yang “murni“ terlepas dari segala unsur lain yang berasal dari luar ilmu hukum itu sendiri yang memisahkan ilmu hukum dari pengaruh norma-norma moral dan menjadikan hukum sebagai suatu sistem yang berjalan secara independent atau mandiri terlepas dari pengaruh hukum moral.
Positivisme juga dapat di artikan sebagai norma (aturan) yang dapat ditangkap oleh pancaindera (bukan bersifat metafisis/kasat mata) karena dituliskan dengan jelas. Hal ini menandakan hukum harus melalui proses birokratis yang sangat ketat oleh lembaga yang berwenang atas suatu perintah penguasa. Kedudukan hukum berada dalam ketentuan formal (diformalkan) karena validitasnya (legitimasinya) dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dijadikan patokan secara umum. Maka tak salah mengapa penganut aliran positivisme hukum juga disebut sebagai aliran formalistis.[5]

II.                Sejarah Kemunculan Positivisme
Secara historis sebenarnya sebelum Abad Ke-18 Pikiran Berkenaan Dengan Positivisme Hukum Sudah Ada, Tetapi pemikiran itu baru menguat setelah lahirnya negara-negara modern.Di sisi lain, pemikiran positivisme hukum juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan positivisme (ilmu) dan sekaligus menunjukkan perbedaannya dari pemikiran hukum kodrat, dimana hukum kodrat disibukkan dengan permasalahan validasi hukum buatan manusia, sedangkan pada positivisme hukum aktivitas justru diturunkan kepada permasalahan konkrit. Melalui positivisme, hukum ditinjau dari sudut pandang positivisme yuridis dalam arti yang mutlak dan positivisme hukum seringkali dilihat sebagai aliran hukum yang memisahkan antara hukum dengan moral dan agama. Bahkan tidak sedikit pembicaraan terhadap positivisme hukum sampai pada kesimpulan, bahwa dalam kacamata positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa (law is command from the lawgivers), hukum hukum itu identik dengan undang-undang.[6]
Munculnya gerakan positivisme mempengaruhi banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia. Positivisme sebagai suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Sesungguhnya aliran ini menolak adanya spekulasi teoritis sebagai suatu sarana untuk memperoleh pengetahuan.

III.             Pelopor Positivisme
Sebagaimana kita ketahui oleh para penstudi hukum, bahwa Pemikir positivisme hukum yang terkemuka adalah John Austin (1790-1859) yang berpendirian bahwa hukum adalah perintah dari penguasa. Hakikat hukum sendiri menurut Austin terletak pada unsur “perintah” (command). Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. liran positivisme hukum berasal dari ajaran sosiologis yang dikembangkan oleh filosof Perancis; August Comte (1798-1857) yang berpendapat bahwa terdapat kepastian adanya hukum-hukum perkembangan mengatur roh manusia dan segala gejala hidup bersama dan itulah secara mutlak.
 August Comte hanya mengakui hukum yang dibuat oleh negara. Untuk memahami positivisme hukum tidak dapat diabaikan metodelogi positivis dalam sains yang mengahruskan dilakukannya validasi dengan metode yang terbuka atas setiap kalin atau proposisi yang diajukan. Karena itu bukti empirik adalah syarat universal untuk diterimanya kebenaran dan tidak berdasarkan otoritas tradisi atau suatu kitab suci. Positivisme hukum mempunyai pandangan yang sama tentang diterimanya validasi. Seperti halnya positivisme sains yang tidak dapat menerima pemikiran dari suatu proposisi yang tidak dapat diverifikasi atau yang tidak dapat difalsifikasi., tetapi karena hukum itu ada karena termuat dalam perundang-undangan apakah dipercaya atau tidak. Hukum harus dicantumkan dalam undang-undang oleh lembaga legislatif dengan memberlakukan, memperbaiki dan merubahnya.
Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Adapan yang di luar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Hukum harus dipisahkan dengan moral, walaupun kalangan positivis mengakui bahwa focus mengenai norma hukum sangat berkaitan dengan disiplin moral, teologi, sosiolgi dan politik yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Moral hanya dapat diterima dalam sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya sebagai hukum.
Lebih jauh, pandangan dan pendapat dari mazhab positivisme ini dapat ditelusuri dari pendapat dan pandangan dari para penganut terpenting dari mazhab ini antara lain John Austin, seorang ahli hukum yang berkebangsaan Inggeris yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem hukum Common Law dan Hans Kelsen, seorang ahli hukum yang berkebangsaan Jerman yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem hukum Eropa Kontinental.
Hukum positivistik sebagai aliran hukum yang berlaku mempercayai bahwa sumber-sumber hukum yang sah adalah aturan-aturan tertulis, Ketetapan-ketetapan dan prinsip-prinsip yang telah diperundangkan, diadopsi dan diakui oleh pemerintahan yang berlaku atau institusi politik termasuk lembaga-lembaga admnistratif, legislative dan yudikatif.  Pertanyaan mendasar mengenai pembahasan terhadap aliran hukum ini adalah apakah itu hukum dan bagaimana hukum ditetapkan sehingga memiliki kewenangan. Tulisan ini akan mencoba menerangkan mengenai aliran hukum positivistik dimulai dari pengertian hukum positivistik, dan perkembangannya.[7]

C.    Pengaruh Positivme di dalam Hukum
I.                   Pengaruh Positivisme Hukum
positivisme hukum. Hal ini, karena aliran ini berpendapat bahwa hukum harus tertulis, sehingga tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Keenam faktor ini, lima diantaranya diungkapkan Soerjono Soekanto, menjadi bertambah sulit penegakan hukum sesungguhnya bermuara kepada positivisme hukum. Hal ini, karena tanpa disadarinya dan diketahui para penegak hukum telah menyetujuinya. Berpikir aliran ini bagaikan mesin mekanis dan otomatis yang bekerja dalam penegakan hukum dengan mengabaikan rasa keadilan dan kebenaran yang seharusnya ada. Penegakan hukum yang bersifat matematis ini berbahaya bagi pencari keadilan dengan ekonomi terbatas, sebab tidak ada kesempatan untuk menjelaskan masalah sesungguhnya. Lain halnya kelompok ekonomi yang mapan dan kuat mereka dapat mempengaruhi untuk membelokkan kemana sesuai kehendaknya sepanjang penegak hukum mau berkerjasama. Positivisme hukum ini terlalu memberikan penghargaan berlebihan-lebihan terhadap kekuasaan yang membentuk dan menciptakannya hukum yang tertulis dan kekuasaan adalah sumber hukum dari kekuasaan adalah hukum itu sendiri.
Pola berpikir positivisme hukum di atas berakibatnya dalam menegakan hukum hanya terbatas kepada menegakkan bunyi undang-undang saja dan tidak berkehendak menegakan keadilan dengan substansi hukum itu sendiri. Hal ini jika dilakukan dan dijalankan sebagai dasarnya, penegakan hukum bagaikan menggunakan kaca mata kuda dalam penegakan hukumnya. Hal ini berbahaya, karena para penegak hukum tidak dapat membedakannya kesalahan yang prosedural dan substansial dalam menyelesaikan kasus yang dihadapinya. Dalam hal ini penegakan hukum hanya berpegang “rule and procedure“-nya saja dan tidak mendalami dibalik permasalahan sesungguhnya. Yang diutamakannya adalah parsial saja dan seharusya menelah kasus dan menegakannya harus dengan melihat secara komprehensif terhadap semua aspek hukum. Penegakan hukum lebih legaslistik membuahkan rasa ketidakadilan. Ketidakadilan yang menjauhkan idealisme dan cita-cita pembentuk peraturan itu sendiri. Sebuah kerugian yang tidak saja merugikan pencari keadilan, tetapi juga semua lapisan masyarakat yang sedang dan akan mencari keadilan di Indonesia sekarang dan masa yang akan datang.
Positivisme hukum hanyalah mengenal ilmu pengetahuan yang positif, sehingga yang dikenalnya hanya ada satu jenis hukum, yakni hukum positif saja. Sisi kelam positivisme hukum adalah yang dikaji hanya aspek lahiriahnya, sehingga yang muncul bagi realitas kehidupan sosial, tanpa memandang nilai-nilai dan norma-norma seperti keadilan, kebenaran, kebijaksanaan, dan lain-lain yang melandasi hadirnya aturan-aturan hukum tersebut, karena nilai-nilai itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia. Di samping itu, sesungguhnya positivisme hukum tidak memisahkan antara hukum yang ada atau berlaku (positif) dengan hukum yang seharusnya ada, yang berisi norma-norma ideal, akan tetapi menganggap bahwa kedua hal itu harus dipisahkan melalui bidang-bidang yang berbeda. Konsekuensi mengabaikan apa yang terdapat di balik hukum, yakni berupa nilai-nilai kebenaran, kesejahteraan dan keadilan yang seharusnya ada dalam hukum

II.                Filosofi Positivisme Hukum



maka pada positivisme hukum, aktivitasnya justru diturunkan kepada permasalahan konkret . masalah validitas (legitimasi) aturan tetap diberi perhatian, tetapi standar regulasi yang dijadikan acuannya adalah norma-norma hukum.
Seorang pengikut Positivisme, Hart mengemukakan berbagai arti dari positivisme tersebut sebagai berikut:[1]
1.      hukum adalah perintah
2.      Analisis terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologis, histories dan penilaian kritis.
3.      keputusan-keputusan dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu merujuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan dan moralitas.
4.      Penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian
5.      Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.
Salah seorang pengikut positivisme Hukum john Austin, seorang ahli hukum Inggris yang terkenal dengan ajaran analytical Jurisprudence menyatakan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya lansung, yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi dalam suatu negara, dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun jelas dirasakan tidak adil.
Menurut Austin, hukum terlepas dari soal keadilan dan terlepas dari soal baik dan buruk. Karena itu, ilmu hukum tugasnya hanyalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif, yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.[2]
Hukum yang sebenarnya terdiri atas hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya dan hukum yang disusun oleh individu-individu guna melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum yang sebenarnya mengandung empat unsur yaitu: perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Sedangkan hukum yang tidak sebenarnya ialah bukan hukum yang merupakan hukum yang secara lansung berasal dari penguasa, tetapi peraturan-peraturan yang berasal dari perkumpulan-perkumpulan ataupun badan-badan tertentu.[3]
Menurut Thomas Aquino, hukum positif  dinamakan Undang-Undang Manusia (Menschelijke Wet) adalah hukum yang ada dan berlaku.  Menurutnya, Undang-undang tersebut tidak didasarkan alam, akan tetapi didasarkan akal. Undang-undang tersebut harus mengabdi kepentingan umum karena undang-undang adalah suatu peraturan tertentu dari akal yang bertujuan untuk mengabdi kepentingan umum dan berasal dari satu “kekuasaan” yang sebagai penguasa tertinggi harus memelihara kesejahteraan masyarakat. Hukum positif aalah sesuatu yang perlu untuk umat manusia, hukum positif kebanyakan ditaati oleh manusia dengan sukarela dengan jalan peringatan-peringatan dan tidak oleh karena paksaan oleh undang-undang.

I.                   Kritik Terhadap Positivisme Hukum
Hukum pada saat berhadapan dengan alam dan kehidupan sosial yang berkembang, harus dapat berlaku secara tidak stagnan dan juga harus fleksibel mengikuti situasi dan kondisi yang dibutuhkan agar selalu dapat mengatur dan menciptakan hasil yang berkeadilan. Dengan begitu pekerjaan penafsiran bukan semata-mata membaca peraturan dengan menggunakan logika peraturan, melainkan juga membaca kenyataan atau apa yang terjadi di masyarakat.
Salah satu penyebab kemandegan yang terjadi didalam dunia hukum  adalah karena masih terjerembab  kepada paradigma tunggal positivisme yang sudah tidak fungsional lagi sebagai analisis dan kontrol yang bersejalan dengan tabel hidup karakteristik manusia yang senyatanya pada konteks dinamis dan multi kepentingan baik pada proses maupun pada peristiwa hukumnya.  Sehingga hukum hanya dipahami dalam artian yang sangat sempit, yakni hanya dimaknai sebatas undang-undang, sedangkan nilai-nilai diluar undang-undang tidak dimaknai sebagai sebuah hukum.
Hukum merupakan bagian dari karya cipta manusia yang dimanfaatkan untuk menegakkan martabat manusia. Manusia tidak menghamba kepada abjad dan titik koma yang terdapat dalam Undang-Undang sebagai buah perwujudan nalar, tetapi hukum yang menghamba pada kepentingan manusia untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum tidak hanya produk rasio, tetapi bagian dari intuisi. Relevansinya dengan nilai dasar kebangsaan, ialah mewujudkan konsepsi keadilan yang beradab, seperti sila kedua Pancasila.
Aliran Positivisme hukum ini sangat ditentang oleh aliran Sosiological Yurisprudence,  Sosiological Yurisprudence adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang antara lain dipelopori oleh Eugen Ehrlich. Menurutnya, bahwa titik pusat dari perkembangan hukum, tidak terletak pada pembuat undang-undang/ilmu hukum, dan tidak pula terletak pada keputusan-keputusan hakim, melainkan pada masyarakat itu sendiri. Pada dasarnya norma hukum selalu bersumber dari kenyataan sosial, yang berdasarkan keyakinan akan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sanksi yang berasal dari penguasa untuk mempertahankan hukum tidaklah esensial, tetapi hanya merupakan pelengkap.[4]
Sesuai dengan pendapatnya di atas, menurut Eugen Ehrlich, sumber hukum yang terpenting bukanlah kehendak penguasa, tetapi kebiasaan. Jadi dalam hal ini Eugen Ehrlich sependirian dengan Von Savigny, tetapi ia menggunakan istilah yang lebih realistis yakni kenyataan-kenyataan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Menurut tokoh ilmu hukum realisme F.S.Cohen, ilmu hukum fungsional merumuskan pengertian-pengertian, pertauran-peraturan dan lembaga-lembaga. Hukum dalam istilah-istilah adalah putusan hakim atau tindakan kekuasaan-kekuasaan Negara lainnya dan sebagai bidang ilmu hukum sosiologis (Sosiological Yurisprudence) penilaian hukum dalam istilah tingkah laku manusia yang dipengaruhi oleh hukum. Gerakan realisme dalam ilmu hukum memperlengkapi aliran Sosiological Idealisme, karena gerakan idealisme membatasi pada pengamatan terjadinya, berlakunya dan tugasnya akibat hukum secara alamiah, sedangkan ahli-ahli pikir dan aliran Sosiologis sebagai PoundCardozo, Geny, Heck, mengarahkan perhatian mereka pada tujuan hukum (The Ends Of Law).[5]
Indonesia sebagai negara yang besar serta kaya akan budaya dan adat istiadat yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disetiap daerah memiliki kehidupan sosial yang berbeda-beda pula begitu juga pranata norma-norma yang ada. Norma-norma yang ada berupa hukum adat yang masih hidup ditengah-tengah masyarakat. Hal ini telah ada sebelum datangnya Belanda menjajah Indonesia dan menerapkan positivisme dalam dunia hukum.[6]
Perkembangan masyarakat berkembang dengan sangat cepat, sehingga untuk mengimbangi perkembangannya tersebut hukum harus selalu mengikuti perkembangan masyarakat. Hukum yang ada harus bisa menjadi pedoman dan solusi terhadap semua permasalahan yang terjadi pada saat tersebut. Sedangkan didalam aliran positivisme hukum terkunkung dalam sebuah prosedur yang rumit., sehingga untuk melakukan sebuah pembaharuan hukum selalu tertinggal oleh perkembangan masyarakat. Al hasil hukum yang ada tidak mampu untuk menjawab tantangan-tantangan zaman.
Menurut Friedmann, hukum sebagai suatu sistem terdiri dari sub-sub sistem yang saling bergerak yang tidak dapat terpisahkan dan terpengaruh satu dengan lainnya. Sub-sub sistem itu terdiri dari: Substansi Hukum (legal substance), yakni menyangkut isi dari norma/aturan hukumnya; Struktur Hukum (legal structure), yakni menyangkut sarana dan prasarana hukumnya, termasuk sumber daya aparatur hukumnya; dan Kultur Hukum (legal culture), yakni menyangkut perilaku budaya sadar dan taat hukum, baik pemerintah maupun masyarakatnya. Adapun budaya hukum yang baik akan terbentuk apabila semua pihak secara sungguh-sungguh dilibatkan untuk berpartisipasi secara penuh dalam proses pembentukan hukum, agar semua orang benar-benar merasa memiliki hukum itu. Karena begitu besarnya peran budaya hukum itu, maka ia dapat menutupi kelemahan dari legal substance dan legal structure[7].
Jadi menurut Friedmann hukum memiliki ruang lingkup yang sangat luas, tidak terbatas pada tekstual berupa peraturan perundang-undangan. Dalam berfungsinya hukum ditengah masyarakat tidak saja membutuhkan undang-undang belaka tetapi membutuhkan hal-hal lainnya seperti budaya masyarakat, aparat penegak hukum maupun sarana dan prasarana. Dari sini kita bisa melihat bahwa aliran positivisme berusaha memenjarakan hukum hanya sebatas tekstual.








A.    Kesimpulan
Dalam paradigma postivistik sistem hukum tidak diadakan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, melainkan sekedar melindungi kemerdekaan individu (person). Kemerdekaan individu tersebut senjata utamanya adalah kepastian hukum. Paradigma positivistik berpandangan demi kepastian, maka keadilan dan kemanfaatan boleh diabaikan. Pandangan positivistik juga telah mereduksi hukum dalam kenyataannya sebagai pranata pengaturan yang kompleks menjadi sesuatu yang sederhana, linear, mekanistik dan deterministik. Hukum tidak lagi dilihat sebagai pranata manusia, melainkan hanya sekedar media profesi. Akan tetapi karena sifatnya yang deterministik, aliran ini memberikan suatu jaminan kepastian hukum yang sangat tinggi. Artinya masyarakat dapat hidup dengan suatu acuan yang jelas dan ketaatan hukum demi tertib masyarakat merupakan suatu keharusan dalam positivisme hukum.
Aliran positivisme banyak menuai kritik dari para ahli hukum. Tujuan dari positivisme hukum adalah kepastian hukum. Hukum terpisah dari norma-norma yang hidup didalam masyarakat karena yang dikatakan hukum adalah peraturan yang sah yang dikeluarkan oleh penguasa. Sehingga terjadinya deviasi nilai-nilai keadilan, antara keadilan menurut hukum dan keadilan menurut masyarakat. Sejatinya hukum dan masyarakat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hukum harus bersumber dari norma-norma yang hidup dimasyarakat, karena tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan ditengah masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

1.      Cahyadi, Antonius dan E Manulang. Pengantar ke Filsafat Hukum. Prenada Media Grup. Jakarta:2007
2.      Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif. (Terj) Raisul Mutaqin. Nusa Media. Bandung 2008
3.      Sumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Hara Pan, Jakarta: 1990. 
4.      http://joeniarianto.files.wordpress.com.jalan-mundur-_dalam_-positivisme-hukum indonesia.
http://herlambangperdana.files.wordpress.com. herlambang-positivisme



[1] http://herlambangperdana.files.wordpress.com. herlambang-positivisme
[2] ibid
[3] ibid
[4] http://joeniarianto.files.wordpress.com.jalan-mundur-_dalam_-positivisme-hukum indonesia.
[5] ibid
[6] ibid
[7] ibid





[1] Gustav Radbruch, Mantan Mentri dan Ahli Hukum German
[2] Cahyadi, Antonius dan E Manulang. Pengantar ke Filsafat Hukum. Prenada Media Grup. Jakarta:2007
[3] Cahyadi, Antonius dan E Manulang. Pengantar ke Filsafat Hukum. Prenada Media Grup. Jakarta:2007
[4] Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif. (Terj) Raisul Mutaqin. Nusa Media. Bandung 2008
[5] Ibid.
[6] ibid
[7] Sumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Hara Pan, Jakarta: 1990. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar