Oleh : Immada Ichsani, S.H,.
Tumbuhnya berbagai aliran dalam Filsafat Hukum menunjukkan
pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum.
Apabila pada masa lalu, filsafat merupakan produk sampingan dari para filsuf,
dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalah filsafat
hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri dari para ahli hukum. Karna pada hakekatnya
teori ilmu hukum bertujuan untuk menjelaskan kejadian dalam bidang hukum dan
mencoba untuk memberikan penilaian. Menurut Radburch[1]
tugas dari teori hukum adalah membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada
dasar-dasar filsafat yang paling dalam, Pada sisi yang demikian itu, maka
sebenarnya teori hukum merupakan kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum
positif. Teori hukum menggunakan hukum positif sebagai bahan kajian dengan
telaah filosofis sebagai salah satu sarana bantuan untuk menjelaskan tentang
hukum.
Pada sisi yang demikian itu, maka sebenarnya teori hukum merupakan
kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif. Teori hukum menggunakan
hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah filosofis sebagai salah satu
sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum. secara historis faktanya, bahwa
teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu, para ahli hukum Yunani maupun
Romawi telah membuat pelbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar
filsafatnya. Sebelum abad kesembilan belas, teori hukum merupakan produk
sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika atau politik.
Patut dipahami, bahwa para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya
adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan
terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli politik ke
filsafat hukum dari para ahli hukum, barulah terjadi pada akhir-akhir ini.
Yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan
penelitian hukum. Jika ditelusuri, bahwa teori-teori hukum pada zaman dahulu
dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum. Sedangkan teori-teori hukum
modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri.
Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum para ahli
hukum modern seperti teori hukum para filosof ajaran skolastik, didasarkan atas
keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri.
Catatan munculnya gerakan positivisme mempengaruhi banyak
pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia. Positivisme sebagai suatu aliran
filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang
benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal
adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Sesungguhnya aliran ini
menolak adanya spekulasi teoritis sebagai suatu sarana untuk memperoleh
pengetahuan.[2]
Prinsip-prinsip
yang dijadikan dasarnya positivisme
hukum terlihat dengan jelas bahwa aliran ini memiliki pengaruh terhadap
filsafat hukum, yang berwujud dengan nama sebagai positivisme hukum. Sebelum itu, ada aliran pemikiran dalam ilmu
hukum legisme. Pemikiran hukum ini berkembang semenjak abad pertengahan banyak
berpengaruh di berbagai negara-negara, tidak terkecuali di Indonesia. Aliran
ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang, tidak ada hukum selain di luar
undang-undang tertulis. Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang. Aliran
legisme, menganggap undang-undang sebagai “barang
keramat”, dan mendorong para penguasa untuk memperbanyak
undang-undang sampai seluruh kehidupan diatur secara yuridis. Kaum positivisme ini berpandangan bahwa dalam
hal terdapat peraturan-peraturan yang baik, maka hidup bersama akan berlangsung
dengan baik namun demikian tidaklah selalu demikian. Kondisi inilah yang
berpotensi akan terjadinya penyalahgunaan atas celah atau kelemahan dari bunyi
pasal-pasal undang-undang. Hukum memang ada di dalam undang-undang, tetapi juga
harus ditemukan hakekatnya. Mencari dalam peraturan adalah menemukan makna atau
nilai yang terkandung di dalam peraturan dan tidak hanya membacanya secara
datar begitu saja. Hukum adalah sesuatu yang sarat makna dan nilai.[3]
B. Positivisme
I.
Pengertian Positivsme
Positivisme adalah suatu
aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu hanya
bersangkut paut dengan hukum positif saja. Ilmu hukum tidak membahas apakah
hukum positif itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal efektivitas hukum
dalam masyarakat.
Sejarah mencatat, bahwa pemikir positivisme hukum yang terkemuka adalah John Austin (1790-1859)
yang berpendirian bahwa hukum adalah perintah dari penguasa. Hakikat hukum
sendiri menurut Austin terletak pada unsur “perintah” (command). Pada
perkembanghan selanjutnya muncul teori hukum murni ini boleh dilihat sebagai
suatu pengembangan yang amat saksama dari aliran positivisme. Seperti dikatakan di atas, ia menolak ajaran yang
bersifat ideologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya, yaitu dalam
bentuk peraturan-peraturan yang ada.[4]
Positivisme juga merupakan aliran
dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu hanya bersangkut
paut dengan hukum positif saja. Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif
itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal efektivitas hukum dalam
masyarakat. Termasuk dalam aliran ini ajaran Analytical
Jurisprudence yang dikemukakan oleh John Austin. Inti dari ajaran
Analytical Jurisprudence adalah Law is a command (hukum
merupakan perintah dari penguasa).
Pemikir positivime hukum yang terkemuka adalah John Austin
(1790-1859) yang berpendirian bahwa hukum adalah perintah dari
penguasa.Selanjutnya berkembang teori hukum murni yang pelopor
dari teori ini yaitu Hans Kelsen (1881-1973). Teori murni berasal
dari aliran hukum positif, dimana di dalam teori ini berusaha untuk memberikan
pengertian hukum dilihat sebagai sesuatu yang “murni“ terlepas dari segala
unsur lain yang berasal dari luar ilmu hukum itu sendiri yang memisahkan ilmu
hukum dari pengaruh norma-norma moral dan menjadikan hukum sebagai suatu sistem
yang berjalan secara independent atau mandiri terlepas dari pengaruh hukum
moral.
Positivisme juga dapat di artikan
sebagai norma (aturan) yang dapat ditangkap oleh pancaindera (bukan bersifat
metafisis/kasat mata) karena dituliskan dengan jelas. Hal ini menandakan hukum
harus melalui proses birokratis yang sangat ketat oleh lembaga yang berwenang
atas suatu perintah penguasa. Kedudukan hukum berada dalam ketentuan formal
(diformalkan) karena validitasnya (legitimasinya) dapat dipertanggungjawabkan
dan dapat dijadikan patokan secara umum. Maka tak salah mengapa penganut aliran
positivisme hukum juga disebut
sebagai aliran formalistis.[5]
II.
Sejarah Kemunculan
Positivisme
Secara historis sebenarnya sebelum Abad Ke-18 Pikiran Berkenaan
Dengan Positivisme Hukum Sudah Ada,
Tetapi pemikiran itu baru menguat setelah lahirnya negara-negara modern.Di sisi
lain, pemikiran positivisme hukum
juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan positivisme (ilmu) dan sekaligus menunjukkan perbedaannya dari
pemikiran hukum kodrat, dimana hukum kodrat disibukkan dengan permasalahan
validasi hukum buatan manusia, sedangkan pada positivisme hukum aktivitas justru diturunkan kepada permasalahan
konkrit. Melalui positivisme, hukum
ditinjau dari sudut pandang positivisme
yuridis dalam arti yang mutlak dan positivisme
hukum seringkali dilihat sebagai aliran hukum yang memisahkan antara hukum
dengan moral dan agama. Bahkan tidak sedikit pembicaraan terhadap positivisme hukum sampai pada
kesimpulan, bahwa dalam kacamata positivisme
tiada hukum lain kecuali perintah penguasa (law is command from the
lawgivers), hukum hukum itu identik dengan undang-undang.[6]
Munculnya gerakan positivisme mempengaruhi
banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia. Positivisme
sebagai suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya
sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan
metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris.
Sesungguhnya aliran ini menolak adanya spekulasi teoritis sebagai suatu sarana
untuk memperoleh pengetahuan.
III.
Pelopor Positivisme
Sebagaimana kita ketahui oleh para penstudi hukum, bahwa Pemikir
positivisme hukum yang terkemuka adalah John Austin (1790-1859) yang
berpendirian bahwa hukum adalah perintah dari penguasa. Hakikat hukum sendiri
menurut Austin terletak pada unsur “perintah” (command). Hukum dipandang
sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. liran positivisme hukum
berasal dari ajaran sosiologis yang dikembangkan oleh filosof Perancis; August
Comte (1798-1857) yang berpendapat bahwa terdapat kepastian adanya hukum-hukum
perkembangan mengatur roh manusia dan segala gejala hidup bersama dan itulah
secara mutlak.
August Comte hanya mengakui hukum yang dibuat oleh negara.
Untuk memahami positivisme hukum tidak dapat diabaikan metodelogi positivis
dalam sains yang mengahruskan dilakukannya validasi dengan metode yang terbuka
atas setiap kalin atau proposisi yang diajukan. Karena itu bukti empirik adalah
syarat universal untuk diterimanya kebenaran dan tidak berdasarkan otoritas
tradisi atau suatu kitab suci. Positivisme hukum mempunyai pandangan yang sama
tentang diterimanya validasi. Seperti halnya positivisme sains yang tidak dapat
menerima pemikiran dari suatu proposisi yang tidak dapat diverifikasi atau yang
tidak dapat difalsifikasi., tetapi karena hukum itu ada karena termuat dalam
perundang-undangan apakah dipercaya atau tidak. Hukum harus dicantumkan dalam
undang-undang oleh lembaga legislatif dengan memberlakukan, memperbaiki dan
merubahnya.
Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat
dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu
dapat diverifikasi. Adapan yang di luar undang-undang tidak dapat dimasukkan
sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Hukum harus dipisahkan
dengan moral, walaupun kalangan positivis mengakui bahwa focus mengenai norma
hukum sangat berkaitan dengan disiplin moral, teologi, sosiolgi dan politik
yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Moral hanya dapat diterima dalam
sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya
sebagai hukum.
Lebih jauh, pandangan dan pendapat dari mazhab positivisme ini
dapat ditelusuri dari pendapat dan pandangan dari para penganut terpenting dari
mazhab ini antara lain John Austin, seorang ahli hukum yang berkebangsaan
Inggeris yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem
hukum Common Law dan Hans Kelsen, seorang ahli hukum yang
berkebangsaan Jerman yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut
sistem hukum Eropa Kontinental.
Hukum
positivistik sebagai aliran hukum yang berlaku mempercayai bahwa sumber-sumber
hukum yang sah adalah aturan-aturan tertulis, Ketetapan-ketetapan dan
prinsip-prinsip yang telah diperundangkan, diadopsi dan diakui oleh
pemerintahan yang berlaku atau institusi politik termasuk lembaga-lembaga
admnistratif, legislative dan yudikatif. Pertanyaan mendasar mengenai
pembahasan terhadap aliran hukum ini adalah apakah itu hukum dan bagaimana
hukum ditetapkan sehingga memiliki kewenangan. Tulisan ini akan mencoba
menerangkan mengenai aliran hukum positivistik dimulai dari pengertian hukum
positivistik, dan perkembangannya.[7]
C.
Pengaruh Positivme di
dalam Hukum
I.
Pengaruh Positivisme
Hukum
positivisme hukum. Hal ini, karena aliran ini berpendapat bahwa hukum harus
tertulis, sehingga tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Keenam faktor
ini, lima diantaranya diungkapkan Soerjono Soekanto, menjadi bertambah sulit
penegakan hukum sesungguhnya bermuara kepada positivisme hukum. Hal ini, karena
tanpa disadarinya dan diketahui para penegak hukum telah menyetujuinya.
Berpikir aliran ini bagaikan mesin mekanis dan otomatis yang bekerja dalam
penegakan hukum dengan mengabaikan rasa keadilan dan kebenaran yang seharusnya
ada. Penegakan hukum yang bersifat
matematis ini berbahaya bagi pencari keadilan dengan ekonomi
terbatas, sebab tidak ada kesempatan untuk menjelaskan masalah sesungguhnya.
Lain halnya kelompok ekonomi yang mapan dan kuat mereka dapat mempengaruhi untuk
membelokkan kemana sesuai kehendaknya sepanjang penegak hukum mau berkerjasama.
Positivisme hukum ini terlalu memberikan penghargaan berlebihan-lebihan
terhadap kekuasaan yang membentuk dan menciptakannya hukum yang tertulis dan
kekuasaan adalah sumber hukum dari kekuasaan adalah hukum itu sendiri.
Pola
berpikir positivisme hukum di atas berakibatnya dalam menegakan hukum hanya terbatas kepada
menegakkan bunyi undang-undang saja dan tidak berkehendak menegakan keadilan
dengan substansi hukum itu sendiri. Hal ini jika dilakukan dan dijalankan
sebagai dasarnya, penegakan hukum bagaikan menggunakan kaca mata kuda dalam
penegakan hukumnya. Hal ini berbahaya, karena para penegak hukum tidak dapat
membedakannya kesalahan yang prosedural dan substansial dalam menyelesaikan
kasus yang dihadapinya. Dalam hal ini penegakan hukum hanya berpegang “rule
and procedure“-nya saja dan tidak mendalami dibalik permasalahan
sesungguhnya. Yang diutamakannya adalah parsial saja dan seharusya menelah
kasus dan menegakannya harus dengan melihat secara komprehensif terhadap semua
aspek hukum. Penegakan hukum lebih legaslistik membuahkan rasa ketidakadilan.
Ketidakadilan yang menjauhkan idealisme dan cita-cita pembentuk peraturan itu
sendiri. Sebuah kerugian yang
tidak saja merugikan pencari keadilan, tetapi juga semua lapisan masyarakat
yang sedang dan akan mencari keadilan di Indonesia sekarang dan masa yang akan
datang.
Positivisme
hukum hanyalah mengenal ilmu pengetahuan yang positif, sehingga yang dikenalnya
hanya ada satu jenis hukum, yakni hukum
positif saja. Sisi kelam positivisme hukum adalah yang dikaji hanya
aspek lahiriahnya, sehingga yang muncul bagi realitas kehidupan sosial, tanpa
memandang nilai-nilai dan norma-norma seperti keadilan, kebenaran,
kebijaksanaan, dan lain-lain yang melandasi hadirnya aturan-aturan hukum
tersebut, karena nilai-nilai itu tidak
dapat ditangkap oleh panca indera manusia. Di samping itu,
sesungguhnya positivisme hukum tidak memisahkan antara hukum yang ada atau
berlaku (positif) dengan hukum yang seharusnya ada, yang berisi norma-norma
ideal, akan tetapi menganggap bahwa kedua hal itu harus dipisahkan melalui
bidang-bidang yang berbeda. Konsekuensi mengabaikan apa yang terdapat di balik
hukum, yakni berupa nilai-nilai kebenaran, kesejahteraan dan keadilan yang
seharusnya ada dalam hukum
II.
Filosofi Positivisme
Hukum
maka
pada positivisme hukum, aktivitasnya justru diturunkan kepada permasalahan konkret
. masalah validitas (legitimasi) aturan tetap diberi perhatian, tetapi standar
regulasi yang dijadikan acuannya adalah norma-norma hukum.
Seorang pengikut Positivisme,
Hart mengemukakan berbagai arti dari positivisme tersebut sebagai berikut:[1]
1.
hukum
adalah perintah
2.
Analisis
terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologis, histories dan
penilaian kritis.
3.
keputusan-keputusan
dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu,
tanpa perlu merujuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan dan moralitas.
4.
Penghukuman
secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional,
pembuktian atau pengujian
5.
Hukum
sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari
hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.
Salah seorang pengikut
positivisme Hukum john Austin, seorang ahli hukum Inggris yang terkenal dengan
ajaran analytical Jurisprudence menyatakan bahwa satu-satunya
sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan
sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu
adalah pembuatnya lansung, yaitu pihak yang berdaulat atau badan
perundang-undangan yang tertinggi dalam suatu negara, dan semua hukum dialirkan
dari sumber yang sama. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa
syarat, sekalipun jelas dirasakan tidak adil.
Menurut Austin, hukum terlepas
dari soal keadilan dan terlepas dari soal baik dan buruk. Karena itu, ilmu
hukum tugasnya hanyalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam
sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif, yaitu
hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau keburukannya. Hukum
adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.[2]
Hukum yang sebenarnya terdiri
atas hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya dan hukum yang
disusun oleh individu-individu guna melaksanakan hak-hak yang diberikan
kepadanya. Hukum yang sebenarnya mengandung empat unsur yaitu: perintah, sanksi,
kewajiban dan kedaulatan. Sedangkan hukum yang tidak sebenarnya ialah bukan
hukum yang merupakan hukum yang secara lansung berasal dari penguasa, tetapi
peraturan-peraturan yang berasal dari perkumpulan-perkumpulan ataupun
badan-badan tertentu.[3]
Menurut Thomas Aquino, hukum positif dinamakan Undang-Undang
Manusia (Menschelijke Wet) adalah hukum yang ada dan
berlaku. Menurutnya, Undang-undang tersebut tidak didasarkan alam,
akan tetapi didasarkan akal. Undang-undang tersebut harus mengabdi kepentingan
umum karena undang-undang adalah suatu peraturan tertentu dari akal yang
bertujuan untuk mengabdi kepentingan umum dan berasal dari satu “kekuasaan”
yang sebagai penguasa tertinggi harus memelihara kesejahteraan masyarakat.
Hukum positif aalah sesuatu yang perlu untuk umat manusia, hukum positif
kebanyakan ditaati oleh manusia dengan sukarela dengan jalan
peringatan-peringatan dan tidak oleh karena paksaan oleh undang-undang.
I.
Kritik Terhadap
Positivisme Hukum
Hukum
pada saat berhadapan dengan alam dan kehidupan sosial yang berkembang, harus
dapat berlaku secara tidak stagnan dan juga harus fleksibel mengikuti situasi
dan kondisi yang dibutuhkan agar selalu dapat mengatur dan menciptakan hasil
yang berkeadilan. Dengan begitu pekerjaan penafsiran bukan semata-mata membaca
peraturan dengan menggunakan logika peraturan, melainkan juga membaca kenyataan
atau apa yang terjadi di masyarakat.
Salah satu penyebab kemandegan
yang terjadi didalam dunia hukum adalah karena masih
terjerembab kepada paradigma tunggal positivisme yang sudah tidak
fungsional lagi sebagai analisis dan kontrol yang bersejalan dengan tabel hidup
karakteristik manusia yang senyatanya pada konteks dinamis dan multi
kepentingan baik pada proses maupun pada peristiwa hukumnya. Sehingga
hukum hanya dipahami dalam artian yang sangat sempit, yakni hanya dimaknai
sebatas undang-undang, sedangkan nilai-nilai diluar undang-undang tidak
dimaknai sebagai sebuah hukum.
Hukum merupakan bagian dari
karya cipta manusia yang dimanfaatkan untuk menegakkan martabat manusia.
Manusia tidak menghamba kepada abjad dan titik koma yang terdapat dalam
Undang-Undang sebagai buah perwujudan nalar, tetapi hukum yang menghamba pada
kepentingan manusia untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum tidak hanya
produk rasio, tetapi bagian dari intuisi. Relevansinya dengan nilai dasar
kebangsaan, ialah mewujudkan konsepsi keadilan yang beradab, seperti sila kedua
Pancasila.
Aliran Positivisme hukum ini sangat ditentang oleh aliran Sosiological
Yurisprudence, Sosiological Yurisprudence adalah suatu
aliran dalam filsafat hukum yang antara lain dipelopori oleh Eugen Ehrlich.
Menurutnya, bahwa titik pusat dari perkembangan hukum, tidak terletak pada
pembuat undang-undang/ilmu hukum, dan tidak pula terletak pada keputusan-keputusan
hakim, melainkan pada masyarakat itu sendiri. Pada dasarnya norma hukum selalu
bersumber dari kenyataan sosial, yang berdasarkan keyakinan akan nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat. Sanksi yang berasal dari penguasa untuk
mempertahankan hukum tidaklah esensial, tetapi hanya merupakan pelengkap.[4]
Sesuai dengan pendapatnya di
atas, menurut Eugen Ehrlich, sumber hukum yang terpenting bukanlah kehendak
penguasa, tetapi kebiasaan. Jadi dalam hal ini Eugen Ehrlich sependirian dengan
Von Savigny, tetapi ia menggunakan istilah yang lebih realistis yakni
kenyataan-kenyataan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Menurut tokoh ilmu hukum
realisme F.S.Cohen, ilmu hukum fungsional merumuskan pengertian-pengertian,
pertauran-peraturan dan lembaga-lembaga. Hukum dalam istilah-istilah adalah
putusan hakim atau tindakan kekuasaan-kekuasaan Negara lainnya dan sebagai
bidang ilmu hukum sosiologis (Sosiological Yurisprudence) penilaian hukum dalam
istilah tingkah laku manusia yang dipengaruhi oleh hukum. Gerakan realisme dalam
ilmu hukum memperlengkapi aliran Sosiological Idealisme, karena gerakan
idealisme membatasi pada pengamatan terjadinya, berlakunya dan tugasnya akibat
hukum secara alamiah, sedangkan ahli-ahli pikir dan aliran Sosiologis sebagai
Pound, Cardozo, Geny, Heck, mengarahkan perhatian mereka pada
tujuan hukum (The Ends Of Law).[5]
Indonesia sebagai negara yang
besar serta kaya akan budaya dan adat istiadat yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke. Disetiap daerah memiliki kehidupan sosial yang berbeda-beda pula
begitu juga pranata norma-norma yang ada. Norma-norma yang ada berupa hukum
adat yang masih hidup ditengah-tengah masyarakat. Hal ini telah ada sebelum
datangnya Belanda menjajah Indonesia dan menerapkan positivisme dalam dunia hukum.[6]
Perkembangan masyarakat
berkembang dengan sangat cepat, sehingga untuk mengimbangi perkembangannya
tersebut hukum harus selalu mengikuti perkembangan masyarakat. Hukum yang ada
harus bisa menjadi pedoman dan solusi terhadap semua permasalahan yang terjadi
pada saat tersebut. Sedangkan didalam aliran positivisme hukum terkunkung dalam sebuah prosedur yang rumit.,
sehingga untuk melakukan sebuah pembaharuan hukum selalu tertinggal oleh
perkembangan masyarakat. Al hasil hukum yang ada tidak mampu untuk menjawab
tantangan-tantangan zaman.
Menurut Friedmann, hukum sebagai suatu sistem terdiri dari sub-sub
sistem yang saling bergerak yang tidak dapat terpisahkan dan terpengaruh satu
dengan lainnya. Sub-sub sistem itu terdiri dari: Substansi Hukum (legal
substance), yakni menyangkut isi dari norma/aturan hukumnya; Struktur Hukum
(legal structure), yakni menyangkut sarana dan prasarana hukumnya,
termasuk sumber daya aparatur hukumnya; dan Kultur Hukum (legal culture),
yakni menyangkut perilaku budaya sadar dan taat hukum, baik pemerintah maupun
masyarakatnya. Adapun budaya hukum yang baik akan terbentuk apabila semua pihak
secara sungguh-sungguh dilibatkan untuk berpartisipasi secara penuh dalam
proses pembentukan hukum, agar semua orang benar-benar merasa memiliki hukum itu.
Karena begitu besarnya peran budaya hukum itu, maka ia dapat menutupi kelemahan
dari legal substance dan legal structure[7].
Jadi
menurut Friedmann hukum memiliki ruang lingkup yang sangat luas,
tidak terbatas pada tekstual berupa peraturan perundang-undangan. Dalam
berfungsinya hukum ditengah masyarakat tidak saja membutuhkan undang-undang
belaka tetapi membutuhkan hal-hal lainnya seperti budaya masyarakat, aparat
penegak hukum maupun sarana dan prasarana. Dari sini kita bisa melihat bahwa aliran
positivisme berusaha memenjarakan
hukum hanya sebatas tekstual.
A.
Kesimpulan
Dalam paradigma postivistik sistem hukum tidak diadakan untuk
memberikan keadilan bagi masyarakat, melainkan sekedar melindungi kemerdekaan
individu (person). Kemerdekaan individu tersebut senjata utamanya adalah
kepastian hukum. Paradigma positivistik berpandangan demi kepastian, maka
keadilan dan kemanfaatan boleh diabaikan. Pandangan positivistik juga telah
mereduksi hukum dalam kenyataannya sebagai pranata pengaturan yang kompleks
menjadi sesuatu yang sederhana, linear, mekanistik dan deterministik. Hukum
tidak lagi dilihat sebagai pranata manusia, melainkan hanya sekedar media
profesi. Akan tetapi karena sifatnya yang deterministik, aliran ini memberikan
suatu jaminan kepastian hukum yang sangat tinggi. Artinya masyarakat dapat
hidup dengan suatu acuan yang jelas dan ketaatan hukum demi tertib masyarakat
merupakan suatu keharusan dalam positivisme
hukum.
Aliran positivisme banyak menuai kritik dari para ahli hukum. Tujuan dari positivisme hukum adalah kepastian
hukum. Hukum terpisah dari norma-norma yang hidup didalam masyarakat karena
yang dikatakan hukum adalah peraturan yang sah yang dikeluarkan oleh penguasa.
Sehingga terjadinya deviasi nilai-nilai keadilan, antara keadilan menurut hukum
dan keadilan menurut masyarakat. Sejatinya hukum dan masyarakat adalah dua hal
yang tidak dapat dipisahkan. Hukum harus bersumber dari norma-norma yang hidup
dimasyarakat, karena tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan
keadilan ditengah masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Cahyadi, Antonius dan E Manulang. Pengantar ke Filsafat
Hukum. Prenada Media Grup. Jakarta:2007
2.
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum
Normatif. (Terj) Raisul Mutaqin. Nusa Media. Bandung 2008
3.
Sumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer,
Pustaka Sinar Hara Pan, Jakarta: 1990.
4.
http://joeniarianto.files.wordpress.com.jalan-mundur-_dalam_-positivisme-hukum
indonesia.
http://herlambangperdana.files.wordpress.com.
herlambang-positivisme
[1] Gustav Radbruch, Mantan Mentri dan Ahli
Hukum German
[4]
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni:
Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif. (Terj) Raisul Mutaqin. Nusa Media.
Bandung 2008
[5]
Ibid.
[6]
ibid
[7]
Sumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu Sebuah
Pengantar Populer, Pustaka Sinar Hara Pan, Jakarta: 1990.
