Selasa, 10 Desember 2019

HUKUM DI ANTARA KESADARAN DAN KEHARUSAN

0 comments

Tidak ada satupun dari ilmuan sosial maupun ilmuan hukum yang mampu mendefinisikan Hukum secara rigid, karna hukum secara pengertian bersifat umum dan luas, maka mendefinisikan hukum sebenarnya adalah sebuah pekerjaan yang menghabiskan energi dan pikiran, karna hukum dapat di definisikan beragam macam di dalam konteks kehidupan tak terkecuali pula kehidupan agama
            Agama adalah seperangkat sistem yang mengatur tata keimanan/kepercayaan dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha kuasa serta kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia lainnya[1]  Émile Durkheim[2] memberikan pengertian lain soal agama ia mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani yang sempurna kesuciannya, di dalam definisi itu dapat kita lihat bahwa kesinggungan antara hukum dan agama sangat bersinggungan. Bahwa kitapun tau bahwa agama adalah sekumpulan nilai nilai atau aturan aturan.
Pendidikan adalah unsur terpenting di dalam peradabban, sebagimana kita tau dan sadar akan hal itu, dalam pendidikan kita menyadari akan pentingnya pengetahuan pembelajaran tentang akhlak dan moral
Usia dini merupakan masa emas (golden age) bagi anak- anak, karena pada usia ini anak-anak pertumbuhan dan perkembangan fisik dan menta lyang luar biasa. Pada masa ini juga merupakan periode pembentukan watak, kepribadian dan karakter. Usia dini juga menjadi masa terpenting bagi anak, karena merupakan masa pembentukan kepribadian yang utama. Oleh karena itu penting diberikan pendidikan agama sejak dini. Pentingnya penanaman nilai- nilai agama sejak usia dini agar tercipta manusia yang berakhlak mulia. Pendidikan agama Islam diberikan kepada anak sejak dini melalui pengenalan-pengenalan terlebih dahulu mengenai ciptaan Allah tentang alam dan seisinya. Kemudian dikenalkan ibadah terutama sholat, wudhu, membaca do'a sehari-hari. Juga diajarkan pembiasaan-pembiasaan yang bernuansa Islami agar terbentuk akhlakul karimah.
Menurut Piaget dalam teori perkembangan moral terdapat 2 tahap, yaitu :
  • Heteronomous Morality. Usia 5 – 10 tahun. Anak sudah mengetahui apa itu moral tetapi anak masih belum bisa merubah atau mengembangkan moralnya. Anak belum bisa mengikuti aturan dan anak belum menyadari moralnya.
  • Autonomous Morality. Usia 10 tahun ke atas. Anak sudah memiliki moral dan anak sudah mulai bisa merubah atau mengembangkan moralnya. Anak sudah mengikuti aturan dan sudah sadar akan moralnya.[3]
Sejatinya, pendidikan agama dan moral sangat berkaitan di dalam kehidupan, terlebih dalam kehidupan anak usia dini. Jika agama anak baik, maka moral si anak juga akan baik. Jadi, pendidikan agama dan moral untuk anak usia dini harus diberikan secara seimbang agar anak bisa memiliki kepribadian yang baik.
Penanaman pendidikan agama dan moral kepada anak sejak usia dini adalah hal yang sangat penting karena jika anak hanya memiliki kepintaran saja tanpa akhlak, moral dan etika yang baik, maka kepintaran itu tidak akan bermanfaat kepada kehidupan si anak
Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.
Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.[4]
Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.
Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.
Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.[5]
Tanggung jawab[6] adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menaggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau oerbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Makna dari tanggung jawab itu sendiri ialah siap menerima kewajiban atau tugas. Dalam artian disini bahwa ketika seseorang diberikan kewajiban atau tugas, seseorang tersebut akan menghadapi suatu pilihan yaitu menerima dan menghadapinya dengan dedikasi atau menunda dan mengabaikan tugas atau kewajiban tersebut.
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkanuntuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab lngsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukum-hukum tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan juga dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukan maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawab, manusia perlu pengorbanan.
Yang pertama harus dilakukan dalam pendidikan agama adalah dengan cara memberikan pengetahuan kepada anak tentang Tuhan Sang Maha Pencipta. Salah satunya dengan cara menunjukkan pada mereka bukti-bukti kebesaran Tuhan
Dunia dan seluruh isinya adalah salah satu bukti kebesaran Tuhan. Anda bisa mulai menjelaskan pada anak tentang makhluk-makhluk ciptaan Tuhan, seperti manusia, binatang, dan tumbuhan. Kemudian terangkan juga bahwa segala hal yang terjadi di lingkungan sekitar adalah atas seizin Tuhan. Misalnya, peristiwa hujan turun, hembusan angin, burung-burung yang terbang di angkasa, dan lain sebagainya.[7]
Biasanya seorang anak akan bertanya apa saja yang membuatnya penasaran. Sedikit saran, Anda perlu bersikap lunak dan sabar ketika anak mulai kritis. Jawab pertanyaan mereka secara perlahan namun terarah, dan ajaklah mereka untuk belajar mencari jawaban mereka sendiri. Selanjutnya, tanyakanlah jawaban mereka. Jika jawaban mereka kurang tepat, bantulah mereka dengan jawaban yang benar.[8]
Ada beberapa hal dan pengetahuan dasar yang seharusnya di ajarkan kepada anak usia dini sehingga mereka dapat memiliki rasa tanggung jawab terhadap agama mereka
Diantaranya adalah :[9]
a.       Mengajarkan Moral dan adab yang agamis
Pendidikan agama selalu mengajarkan tentang kebaikan. Ajaklah putra putri Anda untuk berbuat baik, baik kepada teman, orang tua, maupun dirinya sendiri. Mengajarkan anak untuk berbuat baik kepada teman bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, menyuruhnya berbagi makanan kecil atau meminjamkan mainan kepada teman. Bisa juga dengan menganjurkannya untuk menolong si teman saat tertimpa musibah. Sebagai orang tua, Anda juga wajib mendidik anak agar selalu patuh pada nasihat Anda. Berilah pengertian padanya, bahwa orang tua selalu menginginkan yang terbaik bagi putra putrinya. Anda juga bisa memberinya teladan dengan mencontohkan sikap hormat Anda kepada kakek neneknya. Harapannya, anak bisa meniru sikap hormat yang Anda tunjukkan tadi. Selain bersikap baik pada orang lain, anak juga harus baik terhadap dirinya sendiri. Menjaga kesehatan tubuh, kebersihan rumah, dan lingkungan tempat tinggal, merupakan beberapa contoh sikap baik kepada diri sendiri.
b.      Menceritakan kisah teladan
Kebanyakan buku-buku anak bercerita tentang kisah-kisah teladan. Ini bisa Anda gunakan untuk memperkenalkannya pada agama. Buku cerita tentang masa hidup tokoh-tokoh agama bisa menjadi sumber yang tepat untuk putra-putri Anda. Kini majalah anak bertema agama juga telah banyak diterbitkan. Di dalamnya berisi banyak cerita-cerita bergambar menarik yang mengandung pesan moral. Anda bisa membacakan padanya sebagai dongeng pengantar tidur. Dengan membaca kisah-kisah tersebut, diharapkan anak akan meneladani sifat-sifat baik yang dimiliki oleh tokoh-tokoh dalam cerita.[10]
c.       Mengajak beribadah dimasjid
Kadang kala ada orang tua yang tidak suka mengajak putra-putrinya pergi ke tempat ibadah. Alasannya, karena anak-anak masih belum mengerti dan dikhawatirkan akan merepotkan.
Pemikiran tersebut tidak sepernuhnya benar. Bahkan sesekali, orang tua harus menyempatkan diri untuk mengajak si kecil beribadah bersama. Pengenalan tempat ibadah sebagai rumah Tuhan merupakan salah satu bentuk pendidikan agama. Buah hati Anda akan mampu memahami tata cara beribadah, menghormati ibadah orang lain, dan menjaga sikap, serta sopan santun di dalam tempat ibadah.[11]
d.      Belajar agama dengan guru
Jika kita sebagai orangtua menganggap bahwa diri kita tidak memiliki kapasitas yang tinggi untuk mengajarkan anak kita agama, maka menitipkanya di TPA (Taman Pendidikan AlQuran) adalah salah satu usaha yang tepat sebab kita menyadari bahwasanya di TPA pemahaman agama sang anak akan berkembang, disana pun ia menemukan kebersamaan sebagai identitas muslim atau identitas lain bagi yang beragama lain

Menanamkan rasa tanggung jawab mereka di dalam beragama adalah hal yang sulit terlebih agama adalah hal yang bersifat abstrak, harus menggunakan metode metode tertentu supaya tumbuh kesadaran mereka untuk memiliki rasa tanggung jawab terhadap agama mereka sehingga mereka belajar agama dengan inisiatif bahwa ini merupakan sebuah keharusan bukan sebuah paksaan, ketika kesadaran itu muncul di dalam diri seorang anak maka akan merangsang sang anak untuk meyakini bahwa yang ia lakukan dengan belajar agama adalah sebuah kewajiban yang akan berfek baik terhadapnya
Dengan adanya kesadaran hukum dalam beragama di anak usia dini ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran baik dalam masyarakat maupun dalam agama sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini.



DAFTAR PUSTAKA

Internet
1.         KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
2.         https://www.kompasiana.com/ apa-pentingnya-pendidikan-agama-dan-moral-pada-anak-usia-dini

Buku
1.      Ahmad Suadi, Sosiologi Hukum, Penegakan dan Realitas, Sinar Grafika, 2013
2.      Zubaidah AM, Pendidikan Agama Untuk Anak, Mutiara Islam, Solo, 2006




[1] KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
[2] Pencetus Sosiologi Modern, Wikipedi tokoh.
[3] https://www.kompasiana.com/lutfinamalia/58b13643c6afbd392b3f4883/apa-pentingnya-pendidikan-agama-dan-moral-pada-anak-usia-dini?page=all
[4] Ahmad Suadi, Sosiologi Hukum, Penegakan dan Realitas, Sinar Grafika, 2013
[5] ibid
[6] KBBI (menurut kamus umum Bahasa Indonesia)
[7] Zubaidah AM, Pendidikan Agama Untuk Anak, Mutiara Islam, Solo, 2006
[8] https://www.educenter.id/tips-menanamkan-pendidikan-agama-sejak-dini/
[9] ibid
[10] Ibid
[11] ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar