Tidak
ada satupun dari ilmuan sosial maupun ilmuan hukum yang mampu mendefinisikan
Hukum secara rigid, karna hukum
secara pengertian bersifat umum dan luas, maka mendefinisikan hukum sebenarnya
adalah sebuah pekerjaan yang menghabiskan energi dan pikiran, karna hukum dapat
di definisikan beragam macam di dalam konteks kehidupan tak terkecuali pula kehidupan
agama
Agama adalah seperangkat sistem yang
mengatur tata keimanan/kepercayaan dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha kuasa
serta kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia lainnya[1] Émile
Durkheim[2]
memberikan pengertian lain soal agama ia mengatakan bahwa agama adalah suatu
sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan
dengan hal yang suci. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha
untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani
yang sempurna kesuciannya, di dalam definisi itu dapat kita lihat bahwa
kesinggungan antara hukum dan agama sangat bersinggungan. Bahwa kitapun tau
bahwa agama adalah sekumpulan nilai nilai atau aturan aturan.
Pendidikan
adalah unsur terpenting di dalam peradabban, sebagimana kita tau dan sadar akan
hal itu, dalam pendidikan kita menyadari akan pentingnya pengetahuan
pembelajaran tentang akhlak dan moral
Usia
dini merupakan masa emas (golden age)
bagi anak- anak, karena pada usia ini anak-anak pertumbuhan dan perkembangan
fisik dan menta lyang luar biasa. Pada masa ini juga merupakan periode
pembentukan watak, kepribadian dan karakter. Usia dini juga menjadi masa
terpenting bagi anak, karena merupakan masa pembentukan kepribadian yang utama.
Oleh karena itu penting diberikan pendidikan agama sejak dini. Pentingnya
penanaman nilai- nilai agama sejak usia dini agar tercipta manusia yang
berakhlak mulia. Pendidikan agama Islam diberikan kepada anak sejak dini
melalui pengenalan-pengenalan terlebih dahulu mengenai ciptaan Allah tentang
alam dan seisinya. Kemudian dikenalkan ibadah terutama sholat, wudhu, membaca
do'a sehari-hari. Juga diajarkan pembiasaan-pembiasaan yang bernuansa Islami
agar terbentuk akhlakul karimah.
Menurut
Piaget dalam teori perkembangan moral terdapat 2 tahap, yaitu :
- Heteronomous Morality. Usia 5 – 10 tahun. Anak sudah mengetahui apa itu
moral tetapi anak masih belum bisa merubah atau mengembangkan moralnya.
Anak belum bisa mengikuti aturan dan anak belum menyadari moralnya.
- Autonomous Morality. Usia 10 tahun ke atas. Anak sudah memiliki moral dan
anak sudah mulai bisa merubah atau mengembangkan moralnya. Anak sudah
mengikuti aturan dan sudah sadar akan moralnya.[3]
Sejatinya, pendidikan agama dan moral sangat berkaitan di
dalam kehidupan, terlebih dalam kehidupan anak usia dini. Jika agama anak baik,
maka moral si anak juga akan baik. Jadi, pendidikan agama dan moral untuk anak
usia dini harus diberikan secara seimbang agar anak bisa memiliki kepribadian
yang baik.
Penanaman pendidikan agama dan moral kepada anak sejak usia
dini adalah hal yang sangat penting karena jika anak hanya memiliki kepintaran
saja tanpa akhlak, moral dan etika yang baik, maka kepintaran itu tidak akan
bermanfaat kepada kehidupan si anak
Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal
dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya
memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak
anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya.
Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran
yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan
masyarakat dan bahkan negara.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah
pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan
secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar
dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu
mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena bisa jadi karena kurangnya
pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang
berlaku dalam hukum itu sendiri.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah
tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan
masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga
ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut
terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.
Menurut Soerjono
Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan
petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi
secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang
mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum.
Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang
tidak tertulis.[4]
Perilaku tersebut menyangkut
perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh
hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat
mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya
adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan
arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan
untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat
adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat
warganya mematuhi peraturan yang berlaku.
Hukum adalah suatu tata aturan
kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan
masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban.
Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa
yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh
sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang
dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam
kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan
hak-hak orang lain.
Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar
hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya
sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen
pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk
mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media
sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia
dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din,
maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging
dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan
pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh
dilakukan.[5]
Tanggung jawab[6]
adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab
menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul
jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menaggung
akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau
oerbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti
berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Makna dari
tanggung jawab itu sendiri ialah siap menerima kewajiban atau tugas. Dalam
artian disini bahwa ketika seseorang diberikan kewajiban atau tugas, seseorang
tersebut akan menghadapi suatu pilihan yaitu menerima dan menghadapinya dengan
dedikasi atau menunda dan mengabaikan tugas atau kewajiban tersebut.
Tuhan
menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkanuntuk
mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab lngsung terhadap Tuhan.
Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang
dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama. Pelanggaran
dari hukum-hukum tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan juga dengan
peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukan maka Tuhan akan
melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti
mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap
Tuhan sebagai penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawab, manusia perlu
pengorbanan.
Yang pertama harus dilakukan dalam
pendidikan agama adalah dengan cara memberikan pengetahuan kepada anak tentang
Tuhan Sang Maha Pencipta. Salah satunya dengan cara menunjukkan pada mereka
bukti-bukti kebesaran Tuhan
Dunia dan seluruh isinya adalah
salah satu bukti kebesaran Tuhan. Anda bisa mulai menjelaskan pada anak tentang
makhluk-makhluk ciptaan Tuhan, seperti manusia, binatang, dan tumbuhan.
Kemudian terangkan juga bahwa segala hal yang terjadi di lingkungan sekitar
adalah atas seizin Tuhan. Misalnya, peristiwa hujan turun, hembusan angin,
burung-burung yang terbang di angkasa, dan lain sebagainya.[7]
Biasanya seorang anak akan bertanya
apa saja yang membuatnya penasaran. Sedikit saran, Anda perlu bersikap lunak
dan sabar ketika anak mulai kritis. Jawab pertanyaan mereka secara perlahan
namun terarah, dan ajaklah mereka untuk belajar mencari jawaban mereka sendiri.
Selanjutnya, tanyakanlah jawaban mereka. Jika jawaban mereka kurang tepat,
bantulah mereka dengan jawaban yang benar.[8]
Ada beberapa hal
dan pengetahuan dasar yang seharusnya di ajarkan kepada anak usia dini sehingga
mereka dapat memiliki rasa tanggung jawab terhadap agama mereka
Diantaranya
adalah :[9]
a. Mengajarkan
Moral dan adab yang agamis
Pendidikan
agama selalu mengajarkan tentang kebaikan. Ajaklah putra putri Anda untuk
berbuat baik, baik kepada teman, orang tua, maupun dirinya sendiri. Mengajarkan
anak untuk berbuat baik kepada teman bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Misalnya, menyuruhnya berbagi makanan kecil atau meminjamkan mainan kepada
teman. Bisa juga dengan menganjurkannya untuk menolong si teman saat tertimpa
musibah. Sebagai orang tua, Anda juga wajib mendidik anak agar selalu patuh
pada nasihat Anda. Berilah pengertian padanya, bahwa orang tua selalu
menginginkan yang terbaik bagi putra putrinya. Anda juga bisa memberinya
teladan dengan mencontohkan sikap hormat Anda kepada kakek neneknya.
Harapannya, anak bisa meniru sikap hormat yang Anda tunjukkan tadi. Selain
bersikap baik pada orang lain, anak juga harus baik terhadap dirinya sendiri.
Menjaga kesehatan tubuh, kebersihan rumah, dan lingkungan tempat tinggal,
merupakan beberapa contoh sikap baik kepada diri sendiri.
b. Menceritakan
kisah teladan
Kebanyakan
buku-buku anak bercerita tentang kisah-kisah teladan. Ini bisa Anda gunakan
untuk memperkenalkannya pada agama. Buku cerita tentang masa hidup tokoh-tokoh
agama bisa menjadi sumber yang tepat untuk putra-putri Anda. Kini majalah anak
bertema agama juga telah banyak diterbitkan. Di dalamnya berisi banyak
cerita-cerita bergambar menarik yang mengandung pesan moral. Anda bisa
membacakan padanya sebagai dongeng pengantar tidur. Dengan membaca kisah-kisah
tersebut, diharapkan anak akan meneladani sifat-sifat baik yang dimiliki oleh
tokoh-tokoh dalam cerita.[10]
c. Mengajak
beribadah dimasjid
Kadang kala ada orang tua yang tidak suka mengajak
putra-putrinya pergi ke tempat ibadah. Alasannya, karena anak-anak masih belum
mengerti dan dikhawatirkan akan merepotkan.
Pemikiran
tersebut tidak sepernuhnya benar. Bahkan sesekali, orang tua harus menyempatkan
diri untuk mengajak si kecil beribadah bersama. Pengenalan tempat ibadah
sebagai rumah Tuhan merupakan salah satu bentuk pendidikan agama. Buah hati
Anda akan mampu memahami tata cara beribadah, menghormati ibadah orang lain,
dan menjaga sikap, serta sopan santun di dalam tempat ibadah.[11]
d. Belajar
agama dengan guru
Jika kita sebagai orangtua menganggap bahwa diri
kita tidak memiliki kapasitas yang tinggi untuk mengajarkan anak kita agama,
maka menitipkanya di TPA (Taman Pendidikan AlQuran) adalah salah satu usaha
yang tepat sebab kita menyadari bahwasanya di TPA pemahaman agama sang anak
akan berkembang, disana pun ia menemukan kebersamaan sebagai identitas muslim
atau identitas lain bagi yang beragama lain
Menanamkan rasa tanggung jawab mereka di dalam
beragama adalah hal yang sulit terlebih agama adalah hal yang bersifat abstrak,
harus menggunakan metode metode tertentu supaya tumbuh kesadaran mereka untuk
memiliki rasa tanggung jawab terhadap agama mereka sehingga mereka belajar
agama dengan inisiatif bahwa ini merupakan sebuah keharusan bukan sebuah
paksaan, ketika kesadaran itu muncul di dalam diri seorang anak maka akan
merangsang sang anak untuk meyakini bahwa yang ia lakukan dengan belajar agama
adalah sebuah kewajiban yang akan berfek baik terhadapnya
Dengan adanya kesadaran hukum dalam beragama di anak
usia dini ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran baik dalam
masyarakat maupun dalam agama sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui.
Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama
mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak
terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat
dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus
diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa
kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak
dini.
DAFTAR PUSTAKA
Internet
1.
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
2. https://www.kompasiana.com/
apa-pentingnya-pendidikan-agama-dan-moral-pada-anak-usia-dini
Buku
1.
Ahmad Suadi, Sosiologi Hukum, Penegakan dan
Realitas, Sinar Grafika, 2013
2.
Zubaidah
AM, Pendidikan Agama Untuk Anak, Mutiara Islam, Solo, 2006
[1] KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia)
[2] Pencetus Sosiologi Modern,
Wikipedi tokoh.
[3]
https://www.kompasiana.com/lutfinamalia/58b13643c6afbd392b3f4883/apa-pentingnya-pendidikan-agama-dan-moral-pada-anak-usia-dini?page=all
[4]
Ahmad Suadi, Sosiologi Hukum, Penegakan dan Realitas, Sinar Grafika, 2013
[5] ibid
[6] KBBI (menurut kamus umum Bahasa
Indonesia)
[7] Zubaidah AM, Pendidikan Agama
Untuk Anak, Mutiara Islam, Solo, 2006
[8]
https://www.educenter.id/tips-menanamkan-pendidikan-agama-sejak-dini/
[9]
ibid
[10]
Ibid
[11]
ibid
