Oleh : Immada Ichsani, S.H
Sejak diberlakukan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1999
tentang pemerintahan daerah yang kemudian diganti dengan Undang Undang Nomor 32
Tahun 2004 kurang lebih sudah 21 tahun pemerintah republik indonesia menjalankan
konsep desentralisasi atau otonomi daerah setelah sebelumnya Hierarki pemerintahan
dijalankan dengan konsep Sentralistik atau pemerintah terpusat.
Seiring berjalanya permasalahan permasalahan di
daerah semakin kompleks sehingga kemudian mendorong di revisinya UU No 32 Tahun
2004 Menjadi UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemrintahan Daerah yang di dalamnya
memperjelas posisi daerah dan kapasitasnya, di dalam undang undang tersebut
posisi provinsi daerah tingkat I sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,
sedang daerah tingkat II lah yang memiliki wewenang eksekutor kewenangan otonomi
daerah yang kemudian membawahi kecamatan desa dan kelurahan.
Sesuai dengan apa yang dijelaskan Prof. Muchlis Hamdi
pada mata kuliah hukum pemerintahan daerah di pertemuan Tanggal 15 Maret 2020, bahwa konsep desntralisasi tidak di dasari
pada pemahaman federalisme akan tetapi di dasari dengan konsep negara kesatuan
yakni NKRI, bila di dalam federalisme tiap serikat memiliki konstitusi
tersendiri namun berbeda dengan konsep otonomi daerah yang dijalankan di
indonesia berdasarkan konstitusi yang satu dan disepakati bersama, konsep
otonomi daerah ini adalah bagian dari upaya memperkuat hubungan antar pemrintah
pusat dan daerah dalam bingkai NKRI.
Namun
di dalam praktiknya timpang tindih peraturan dan kebijakan kerap kali terjadi,
instrupsi presiden ke guburnur diabaikan dan instrupsi guburnur ke
bupati/walikota kerapkali diabaikan hanya karna perbedaan cara pandang politik
semata, padahal sedari awal konsep ini di bentuk dengan niat sebagai daya
tampung aspirasi daerah terhadap pemrintah pusat, timpang tindih ini tidak
hanya terjadi pada tataran instrupsi namun juga berkaitan antara undang undang,
perprov dan perda, masalah ini semakin pelik ketika Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 137/PUU-XIII/2015
dan 56/PUU-XIV/2016 tentang pencabutan kewenangan pemerintah untuk membatalkan peraturan
daerah (Perda) atau eksekutif review yang
sangat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan permasalahan di daerah.
Di
tambah lagi ketimpang tindihan ini kerapkali juga berdampak besar pada pelayanan
terhadap masyarakat saya memiliki pengalaman ketika menemani teman saya
melakukan penelitian yang berkaitan dengan Kartu Identitas Anak atau KIA yang
diatur di dalam Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang kartu identitas anak,
disana terlihat sekali bahwa manajemen birokrasi di daerah kesulitan dengan
intrupsi dari pemerintah pusat, menurutnya ketika permasalahan itu ditanyakan
ke provinsi sebagai pengawas terhadap distribusi dan pendataan KIA, provinsi
melemparkan tanggung jawab ke pusat.
Disamping
itu, kebersatuan menjadi hal yang sangat sangat penting di dalam menjalankan
roda pemerintahan, bagaimana sebuah daerah bisa maju apabila gubernur, bupati,
walikotanya saling serang menyerang dan saling salah menyalahkan, kita mesti
sadari sistem pemilu kita sistem demokrasi multi partai, maka tentu di dalam
sana banyak partai dan beragam. Kita harus akui itu sebagai sebuah fakta hukum
dan social yang tidak bisa di lepaskan.
Maka
menurut saya pribadi harus adanya sebuah kekuatan yang dimiliki pemerintah
tingkat I atau gubernur untuk mengatur bupati dan walikota, karna di dalam
konsep otonomi daerah gubernur kerap kali di nilai malfungsi atau dianggap tidak memilik fungsi yang substansial padahal
dana yang diberikan pemerintah pusat kepada provinsi tidak kecil kecil,
gubernur pemerintah provinsi juga dinilai tidak memiliki peran yang singnifikan
karana pelaku otonomi daerah sesunggunya adalah pemerintah daerah tingkat II
yakni bupati dan walikota, sedangkan gubernur dianggap tidak memiliki wilayah
kerja karna seluruh wilayah dipegang bupati / walikota, peran gubernur yang
dapat kita lihat hanya sebatas menjadi perwakilan dari pemerintah pusat di
daerah dan juga menjadi tempat konsultasi dan bimbingan serta arahan dari
bupati dan walikota atau sederhananya semacam tokoh yang dituakan.
Saran
saya adalah Mahkamah Konstitusi membuat sebuah persidangan yang mewadahi gubernur
dapat memecat bupati atau walikota yang dinilai telah melanggar peraturan yang dibuat
bersama sehingga kordinasi antara pemerintah daerah tingkat I dan Pemerintah
daerah tingkat dua dapat berjalan dengan baik dan harmonis, karna kemudian ada
rasa segan bagi bupati dan walikota terhadap gubernur, lelah sudah kita melihat
prdebatan dan ketidak cakapan kordinasi antara gubernur dan walikota, bahkan
kerapkali kita lihat saling menyalah nyalahkan bahkan di depan media massa.
Overall
menurut saya pribadi, konsep desentralisasi otonomi daerah dalam UU 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah tetap harus dipertahankan bahwa di dalam
penerapanya terdapat timpang tindih peraturan, lempar tangungjawab antar
birokrasi juga kordinasi kepala daerah yang buruk harus pelan pelan kita
perbaiki, dalam catatan saya dua unsur yang menurut saya bisa meminimalisir
kegaduhan otonomi daerah ada dua yaitu kembalikan lagi eksekutif review sebagai bagian dari auto kritik eksekutif terhadap
peraturan peraturan yang timpang tindih karna dianggap tidak wajar apabila
semuanya dibawa ke mahkamah agung untuk mejudicial
review satu persatu aturan yang timpang tindih.
Kedua
adalah Mahkamah Konstitusi mewadahi sengketa antar gubernur dan bupati walikota
terkait kordinasi pemrintahan, sehingga gubernur dapat memecat bupati/walikota
dan bupati/walikota dapat membela diri di hadapan persidangan.
Itu
saja analisis saya terkait penerapan otonomi daerah dan hubunganya terhadap
kemajuan birokrasi di daerah bahwa masih sangat sangat perlu perhatian dan
jalan keluar terkait semua permasalahan ini.
berikut salah satu video pengakuan pimpinan KPK terhadap buruknya birokrasi di daerah,
sebagaimana kita tahu bahwa korupsi adalah anak kandung dari birokrasi
