Minggu, 10 Mei 2020

Desentralisasi dalam Timpang Tindih dan Kerancuan Birokrasi

0 comments


Oleh : Immada Ichsani, S.H

Sejak diberlakukan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian diganti dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 kurang lebih sudah 21 tahun pemerintah republik indonesia menjalankan konsep desentralisasi atau otonomi daerah setelah sebelumnya Hierarki pemerintahan dijalankan dengan konsep Sentralistik atau pemerintah terpusat.

Seiring berjalanya permasalahan permasalahan di daerah semakin kompleks sehingga kemudian mendorong di revisinya UU No 32 Tahun 2004 Menjadi UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemrintahan Daerah yang di dalamnya memperjelas posisi daerah dan kapasitasnya, di dalam undang undang tersebut posisi provinsi daerah tingkat I sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, sedang daerah tingkat II lah yang memiliki wewenang eksekutor kewenangan otonomi daerah yang kemudian membawahi kecamatan desa dan kelurahan.

Sesuai dengan apa yang dijelaskan Prof. Muchlis Hamdi pada mata kuliah hukum pemerintahan daerah di pertemuan Tanggal 15 Maret 2020,  bahwa konsep desntralisasi tidak di dasari pada pemahaman federalisme akan tetapi di dasari dengan konsep negara kesatuan yakni NKRI, bila di dalam federalisme tiap serikat memiliki konstitusi tersendiri namun berbeda dengan konsep otonomi daerah yang dijalankan di indonesia berdasarkan konstitusi yang satu dan disepakati bersama, konsep otonomi daerah ini adalah bagian dari upaya memperkuat hubungan antar pemrintah pusat dan daerah dalam bingkai NKRI.

Namun di dalam praktiknya timpang tindih peraturan dan kebijakan kerap kali terjadi, instrupsi presiden ke guburnur diabaikan dan instrupsi guburnur ke bupati/walikota kerapkali diabaikan hanya karna perbedaan cara pandang politik semata, padahal sedari awal konsep ini di bentuk dengan niat sebagai daya tampung aspirasi daerah terhadap pemrintah pusat, timpang tindih ini tidak hanya terjadi pada tataran instrupsi namun juga berkaitan antara undang undang, perprov dan perda, masalah ini semakin pelik ketika Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 tentang pencabutan kewenangan pemerintah untuk membatalkan peraturan daerah (Perda) atau eksekutif review yang sangat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan permasalahan di daerah.

Di tambah lagi ketimpang tindihan ini kerapkali juga berdampak besar pada pelayanan terhadap masyarakat saya memiliki pengalaman ketika menemani teman saya melakukan penelitian yang berkaitan dengan Kartu Identitas Anak atau KIA yang diatur di dalam Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang kartu identitas anak, disana terlihat sekali bahwa manajemen birokrasi di daerah kesulitan dengan intrupsi dari pemerintah pusat, menurutnya ketika permasalahan itu ditanyakan ke provinsi sebagai pengawas terhadap distribusi dan pendataan KIA, provinsi melemparkan tanggung jawab ke pusat.

Disamping itu, kebersatuan menjadi hal yang sangat sangat penting di dalam menjalankan roda pemerintahan, bagaimana sebuah daerah bisa maju apabila gubernur, bupati, walikotanya saling serang menyerang dan saling salah menyalahkan, kita mesti sadari sistem pemilu kita sistem demokrasi multi partai, maka tentu di dalam sana banyak partai dan beragam. Kita harus akui itu sebagai sebuah fakta hukum dan social yang tidak bisa di lepaskan.

Maka menurut saya pribadi harus adanya sebuah kekuatan yang dimiliki pemerintah tingkat I atau gubernur untuk mengatur bupati dan walikota, karna di dalam konsep otonomi daerah gubernur kerap kali di nilai malfungsi atau dianggap tidak memilik fungsi yang substansial padahal dana yang diberikan pemerintah pusat kepada provinsi tidak kecil kecil, gubernur pemerintah provinsi juga dinilai tidak memiliki peran yang singnifikan karana pelaku otonomi daerah sesunggunya adalah pemerintah daerah tingkat II yakni bupati dan walikota, sedangkan gubernur dianggap tidak memiliki wilayah kerja karna seluruh wilayah dipegang bupati / walikota, peran gubernur yang dapat kita lihat hanya sebatas menjadi perwakilan dari pemerintah pusat di daerah dan juga menjadi tempat konsultasi dan bimbingan serta arahan dari bupati dan walikota atau sederhananya semacam tokoh yang dituakan.

Saran saya adalah Mahkamah Konstitusi membuat sebuah persidangan yang mewadahi gubernur dapat memecat bupati atau walikota yang dinilai telah melanggar peraturan yang dibuat bersama sehingga kordinasi antara pemerintah daerah tingkat I dan Pemerintah daerah tingkat dua dapat berjalan dengan baik dan harmonis, karna kemudian ada rasa segan bagi bupati dan walikota terhadap gubernur, lelah sudah kita melihat prdebatan dan ketidak cakapan kordinasi antara gubernur dan walikota, bahkan kerapkali kita lihat saling menyalah nyalahkan bahkan di depan media massa.
Overall menurut saya pribadi, konsep desentralisasi otonomi daerah dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tetap harus dipertahankan bahwa di dalam penerapanya terdapat timpang tindih peraturan, lempar tangungjawab antar birokrasi juga kordinasi kepala daerah yang buruk harus pelan pelan kita perbaiki, dalam catatan saya dua unsur yang menurut saya bisa meminimalisir kegaduhan otonomi daerah ada dua yaitu kembalikan lagi eksekutif review sebagai bagian dari auto kritik eksekutif terhadap peraturan peraturan yang timpang tindih karna dianggap tidak wajar apabila semuanya dibawa ke mahkamah agung untuk mejudicial review satu persatu aturan yang timpang tindih.

Kedua adalah Mahkamah Konstitusi mewadahi sengketa antar gubernur dan bupati walikota terkait kordinasi pemrintahan, sehingga gubernur dapat memecat bupati/walikota dan bupati/walikota dapat membela diri di hadapan persidangan.
Itu saja analisis saya terkait penerapan otonomi daerah dan hubunganya terhadap kemajuan birokrasi di daerah bahwa masih sangat sangat perlu perhatian dan jalan keluar terkait semua permasalahan ini.

berikut salah satu video pengakuan pimpinan KPK terhadap buruknya birokrasi di daerah, 
sebagaimana kita tahu bahwa korupsi adalah anak kandung dari birokrasi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar