Baru baru ini kita
dihebohkan oleh sebuah peristiwa yang cukup menyita perhatian, yakni razia buku
buku yang di anggap ‘kiri’ dan dianggap berbahaya bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara, peristiwa yang terjadi di toko buku Gramedia Trans
Mall Makassar dan dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade
Muslim Indonesia melakukan penyitaan terhadap buku buku yang dinilai secara
subjektif menganggu keamanan dan ketentraman Negara.
‘Don’t book a judge by his cover’ tampaknya tidak benar benar mereka
pahami, ada beberapa buku yang disita adalah buku buku karya Romo Magniz Suseno yang sebenarya
adalah auto kritik terhadap paham paham Marxis dan Komunis sendiri hanya karana
bersampul merah dan berlambang palu arit langsung dicap buku kiri dan harus
disita.
Sebelum kita bahas lebih jauh soal pelanggaran pelanggaran
yang mereka lakukan terhadap penyitaan buku dan efeknya terhadap generasi
penerus ada baiknya kita memahami komunis sebagai bagian dari sejarah Republik
ini, kenapa ketika Soviet telah bubar
ketika Cina telah menjadi negri kapitalis, isu komunis masih kita bahas. Sebuah
pertanyaan yang kiranya dapat kita pahami lebih dalam. Bahwa isu komunis secara
jelas di jadikan sebagai permainan politik elit tertentu sebagaimana diakui
sendiri ‘La Nyalla Mataliti’ ialah
sosok yang menyebarkan isu komunis di pesantren pesantren dijawa dan ia mengaku
secara jelas di depan public bahkan di depan presiden Jokowi, maka jelas isu
komunis adalah permainan politik para elit.
Secara beban sejarah kita punya hutang dengan pergerakan
komunis di Indonesia, jasa mereka terhadap kemerdekaan kita adalah nyata,
bagaimana nama nama semacam Tan Malaka,
D.N. Aidit adalah nama nama
penggerak kemerdekaan mereka adalah orang orang yang rela mati untuk negri ini
agar bisa berdaulat, bahwa di dalam perjalananya komunis bersalah itu soal lain
dan soal yang penuh dengan debatable
dan tentu saya tak ingin mengomentari itu lebih jauh, namun pointya adalah
bahwa komunis adalah bagian dari sejarah kita sebagai sebuah bangsa tidak bisa
kita menghilangkan peranya hanya karna kita benci keberadaanya.
Membaca dan mempelajari komunis dalam bentuk sejarah
Indonesia adalah bagian dari melestarikan pikiran bangsa ini terlepas dalam
beragam kontroversinya maka menghambat atau merazianya buku buku yang dinilai
kiri adalah upaya menghambat pikiran dan itu adalah kalimat lembut dari
PEMBODOHAN!
Disis lain Brigade Muslim Indonesia sebagai orang yang
merazia tersebut tidak punya hak sama sekali untuk melakukan perbuatan itu, ia
melakukan hal melampau batas wewenangnya sebagai masyarakat sipil. Dalam
Hukum-pun Merazia buku tidak pernah di benarkan tanpa melalui putusan
pengadilan sebagaimana Putusan Mahkamah
Konstitusi pada 2010 yang mencabut UU No.4/PNPS/1963 Tentang pengamanan terhadap barang barang
cetakan yang isinya dapat menganggu ketertiban umum harus melewati mekanisme
pengadilan.
Sudahlah minat baca di Indonesia
rendah peringkat 62 dari 70 negara, betapa buruknya literasi kita. Pun begitu
masih di perparah dengan razia razia semacam ini.
