Jumat, 01 November 2019

PELANGGARAN HAM TAHUN 1965 DAN RELEVANSINYA TERHADAP TUJUAN HUKUM

0 comments




Dalam Konsep Negara demokrasi (Pasca Reformasi) Hak Asasi Manusia mendapatkan porsi yang cukup besar di dalam konstitusi, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 27 hingga Pasal 34 UUD 1945 diantaranya adalah dictum pasal yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”[1] Dalam pasal ini menjelaskan bahwa negara menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga negaranya.
Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Maka menjadi kewajiban bagi negara untuk menjawab semua persoalan kepastian hukum berupa penegakan hukum terhadap warga negaranya, Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiga unsur tersebut harus ada kompromi, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut. Tanpa kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil.

A.     Tujuan Hukum
I.                    Kepastian Hukum
Adanya kepastian hukum merupakan harapan bagi pencari keadilan terhdap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang terkadang selalu arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tahu kejelasan akan hak dan kewajiban menurut hukum. Tanpa ada kepastian hukum maka orang akan tidak tahu apa yang harus diperbuat, tidak mengetahui perbuatanya benar atau salah, dilarang atau tidak dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan melalui penoramaan yang baik dan jelas dalam suatu undang-undang dan akan jelas pula penerapanya. Dengan kata lain kepastian hukum itu berarti tepat hukumnya, subjeknya dan objeknya serta ancaman hukumanya. Namun  kepastian hukum mungkin sebaiknya tidak dianggap sebagai elemen yang mutlak ada setiap saat, tapi sarana yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.
II.                 Keadilan Hukum
Keadilan adalah salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Tujuan hukum bukan hanya keadilan, hukum memang harus mengakomodasikan ketiganya. Putusan hakim misalnya, sedapat mungkin merupakan resultant dari ketiganya. Sekalipun demikian, tetap ada yang berpendapat, bahwa di antara ketiga tujuan hukum tersebut, keadilan merupakan tujuan hukum yang paling penting, bahkan ada yang berpendapat, bahwa keadilan adalah tujuan Hukum satu satunya.
Pengertian keadilan adalah keseimbangan antara yang patut diperoleh pihak-pihak, baik berupa keuntungan maupun berupa kerugian. Dalam bahasa praktisnya, keadilan dapat diartikan sebagai memberikan hak yang setara dengan kapasitas seseorang atau pemberlakuan kepada tiap orang secara proporsional, tetapi juga bisa berarti memberi sama banyak kepada setiap orang apa yang menjadi jatahnya berdasarkan prinsip keseimbangan. Hukum tanpa keadilan tidaklah ada artinya sama sekali.
Dari sekian banyak para ahli hukum telah berpendapat tentang apa keadilan yang sesungguhnya serta dari literatur-literatur yang ada dapat memberikan kita gambaran mengenai arti adil. Adil atau keadilan adalah  menyangkut hubungan manusia dengan manusia lain yang menyangkut hak dan kewajiban.  Yaitu bagaimana pihak-pihak yang saling berhubungan mempertimbangkan haknya yang kemudian dihadapkan dengan kewjibanya. Disitulah berfungsi keadilan.

III.               Kemanfaatan Hukum
Hukum adalah sejumlah rumusan pengetahuan yang ditetapkan untuk mengatur lalulintas perilaku manusia dapat berjalan lancar, tidak saling tubruk dan berkeadilan. Sebagaimana lazimnya pengetahuan, hukum tidak lahuir di ruang hampa. Ia lahir berpijak pada arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya kemampatan yang disebabkan okleh potensi-potensi negatif yang ada pada manusia. Sebenarnya hukum itu untuk ditaati. Bagaimanapun juga, tujuan penetapan hukum adalah untuk menciptakan keadilan. Oleh karena itu, hukum harus ditaati walaupun jelek dan tidak adil. Hukum bisa saja salah, tetapi sepanjang masih berlaku, hukum itu seharusnya diperhatikan dan dipatuhi. Kita tidak bisa membuat hukum ‘yang dianggap tidak adil’. Itu menjadi lebih baik dengan merusak hukum itu. Semua pelanggaran terhadap hukum itu menjatuhkan penghoramatan pada hukum dan aturan itu sendiri. Kemamfaatan hukum perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya mamfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan masyrakat. Karena kalau  kita berbicara tentang  hukum kita cenderung hanya melihat pada peraturan perundang-undangan, yang trkadang aturan itu tidak sempurna adanya dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat.  Sesuai dengan prinsip tersebut diatas, saya sangat tertarik membaca pernyataan  Prof. Satjipto Raharjo, yang menyatakan bahwa : keadilan memang salah satu nilai utama, tetapi tetap disamping yang lain-lain, seperti kemanfaatan ( utility, doelmatigheid).  Olehnya itu didalam penegakan hukum, perbandingan antara manfaat dengan pengorbanan harus proporsional.


B.     Pelanggaran HAM Tahun 1966 ( Pasca G30S PKI )



I.       Pembantaian Jendral oleh PKI
G30S merupakan gerakan kudeta yang dituding dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI) di bawah pimpinan DN Aidit. Gerakan ini bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Sukarno dan mengubah Indonesia menjadi negara komunis. Pada 1 Oktober 1965 dini hari, Letkol Untung yang merupakan anggota Cakrabirawa (pasukan pengawal Presiden) memimpin pasukan yang dianggap loyal pada PKI.
Gerakan ini mengincar perwira tinggi TNI AD. Tiga dari enam orang yang menjadi target langsung dibunuh di kediamannya. Sedangkan lainnya diculik dan dibawa menuju Lubang Buaya. Jenazah mereka ditemukan selang beberapa hari kemudian, 
Keenam perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah
- Letnan Jendral Anumerta Ahmad Yani
- Mayor Jendral Raden Soeprapto
- Mayor Jendral Mas Tirtodarmo Haryono
- Mayor Jendral Siswondo Parman
- Brigadir Jendral Donald Isaac Panjaitan
- Brigadir Jendral Sutoyo Siswodiharjo
Sementara itu, Panglima TNI AH Nasution yang menjadi target utama berhasil meloloskan diri. Meski, putrinya Ade Irma Nasution tewas tertembak dan ajudannya, Lettu Pierre Andreas Tendean diculik dan ditembak di Lubang Buaya. Keenam jenderal di atas beserta Lettu Pierre Tendean kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi. Sejak berlakunya UU Nomor 20 tahun 2009, gelar ini juga diakui sebagai Pahlawan Nasional.[2]
Selain itu, tiga orang lainnya juga menjadi korban pembunuhan di Jakarta dan Yogyakarta adalah:
- Brigadir Polisi Ketua Karel Satsuit Tubun
- Kolonel Katamso Darmokusumo
- Letnan Kolonel Sugiyono Mangunwiyoto[3]

II.               Pembantaian Habis PKI dan Simpatisan Oleh Tentara dan Organisasi Masyarakat.

Setelah peristiwa G30S, Presiden Sukarno memerintahkan Mayor Jenderal Soeharto untuk membersihkan semua unsur pemerintahan dari pengaruh PKI. PKI kemudian dinyatakan sebagai penggerak kudeta dan para tokohnya diburu dan ditangkap, termasuk DN Aidit yang sempat kabur ke Jawa Tengah. Anggota organisasi yang dianggap simpatisan atau terkait dengan PKI juga ditangkap. Organisasi-organisasi tersebut antara lain Lekra, CGMI, Pemuda Rakyat, Barisan Tani Indonesia, Gerakan Wanita Indonesia dan lain-lain. Tak hanya oleh pemerintah dan militer, beberapa kelompok masyarakat juga menghancurkan markas PKI di berbagai daerah. Pada akhir 1965, diperkirakan sekitar 500.000 hingga satu juta anggota dan pendukung PKI diduga menjadi korban pembunuhan. Sedangkan ratusan ribu lainnya diasingkan.[4]

III.            Tuntutan Sebagian Masyarakat hari ini untuk Rekonsiliasi
Peristiwa yang terjadi pada 1965-1966 dan tahun-tahun sesudahnya merupakan suatu peristiwa tragedi kemanusiaan yang menjadi lembaran kelam sejarah kontemporer bangsa Indonesia.
Peristiwa tersebut merupakan efek dari peristiwa penculikan dan pembunuhan para jenderal Angkatan Darat yang terjadi pada dini hari 1 Oktober 1965. Pasca peritiwa 1 Oktober 1965, terdapat penggalangan opini melalui media cetak untuk menyudutkan dan membuat stigma terhadap pimpinan, simpatisan, dan anggota PKI. Dalam tragedi 1965 pasca peristiwa 1 Oktober 1965 ini, tidak semua korban yang dibunuh, disiksa, ditahan, atau dipenjarakan itu adalah anggota PKI. Banyak dari mereka yang tidak ada kaitannya dengan PKI. Misalnya orang-orang Tionghoa dan para pendukung Presiden Sukarno.
Tak ada satu pun kebenaran yang diungkap oleh pemerintah hingga saat ini, mengenai besar korban yang terbunuh ataupun korban penghilangan secara paksa. Ada beberapa sumber yang menyebut korban terbunuh dan hilang berkisar antara 300 ribu hingga 2,5 juta jiwa. Melihat fakta tersebut, dapat dikatakan bahwa para korban Tragedi 1965 merupakan korban dari ambisi politik kelompok tertentu di Indonesia pada waktu itu.
Robert Cribb[5] mengatakan bahwa pembunuhan 1965 dilakukan dengan memakai alat sederhana, pisau, golok dan senajata api. Tidak ada kamar gas seperti apa yang dilakukan oleh tentara Nazi Jerman. Orang yang dieksekusi juga tidak dibawa jauh sebelum dibantai, biasanya mereka terbunuh didekat rumahnya. Ciri lain, kejadian itu biasanya malam hari. Proses pembunuhan berlangsung cepat, hanya beberapa bulan saja. Sedangkan Nazi membutuhkan waktu bertahun-tahun dan Khmer Merah melakukannya butuh waktu selama 4 tahun .
Pada masa pemerintahan Orde Baru, tahun 1965-1966 merupakan tahun yang sengaja dilupakan dalam sejarah Indonesia. Rezim Orde Baru hanya menggunakan dan membenarkan satu versi tunggal mengenai peristiwa 1 Oktober 1965. Sementara itu, beberapa versi lain yang ditulis oleh beberapa para pengamat Barat hampir tidak dikenal masyarakat. pembunuhan massal 1965-1966, dan penahanan politik yang dialami oleh anak bangsa, baik yang di Pulau Buru maupun di Kamp Pelantungan, dan penjara lainnya merupakan peristiwa yang sengaja dimanipulasi dan dihilangkan dari masyarakat luas. Faktanya, semasa pemerintahan Soeharto hanya peristiwa G30S versi pemerintah-yang diajarkan di sekolah-sekolah. Sedangkan pembunuhan massal dan kasus tahanan politik lainnya, terutama Pulau Buru disisihkan dari memori kolektif bangsa. Buku pelajaran di sekolah tidak pernah menyinggung kedua hal itu, dan menyinggung tentang peristiwa pasca 1 Oktober 1965 merupakan hal yang tabu pada masa pemerintahan Soeharto.
Pelanggaran HAM masa lalu khususnya berkaitan dengan kekerasan dan pembantaian massal tahun 1965-1966 (Tragedi 65) Belum diselesaikan secara tuntas. Hal demikian ini, lebih disebabkan oleh adanya kekhawatiran dari pihak-pihak tertentu apabila masalah Tragedi 65 dibuka dan dibahas secara publik dengan objektif. Padahal kekhawatiran seperti itu tidak selalu beralasan dan cenderung tidak memliki sikap kenegarawanan, karena mewarisi permasalahan terhadap generasi berikutnya. [6]
Bedjo Untung[7] menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah korban pembantaian 1965.
"PKI ini jelas korban, orang-orang tidak ada yang tahu. Yang mereka tahu katanya PKI berontak, itu tidak ada," ujarnya setelah mengadu ke Kantor Komnas HAM pada Rabu, 15 November 2017. Menurut Bedjo, dirinya bukan orang PKI. Menurut dia PKI tidak melakukan pemberontakan tapi justru menjadi korban pembantaian. "Saya juga bukan orang PKI ya, tapi sekarang sejarah akan mengatakan PKI tidak berontak tapi justru mereka menjadi korban," katanya.[8]


C.     Relevansi Pelanggaran HAM 1966 dan Tujuan Hukum

I.       Kepastian
kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Seorang ahli hukum bernama Utrecht[9] memberikan definisi kepastian hukum sebagai aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan sebagai bentuk keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah.[10]
Mereka yang mengaku korban tragedi pasca G30SPKI simpatisan dan anggota PKI dibantai habis tanpa melalui mekanisme pengadilan, maka kepastian hukum di dalam peristiwa ini sangat tidak dijunjung tinggi. Tragedi pembantaian pasca Gestapu[11] dinilai mengenyampingkan nilai nilai hukum dan kemanusian dan tidak ada penjelasan melalui mekanisme pengadilan. Namun disisi lain menurut pelaku (terduga) bahwa polemik tragedy tersebut adalah ketika Indonesia sedang di dalam keadaan darurat sehingga pengambilan kebijakan pembantaian dilakukan tanpa cara cara hukum dalam upaya perlindungan terhadap Negara



II.              Keadilan
Keadilan diambil dari kata dasarnya adil. adil adalah sama berat, tidak memihak, berpihak kepada yang benar.[12] Sedangkan keadilan merupakan sebuah sifat yang adil. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengemukakan pendapatnya
mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing
Keadilan merupakan persoalan yang sering diperbincangkan bahkan sangat sensitif jika bertolak belakang dengan keinginan masyarakat. Masyarakat beranggapan bahwa hukum hanya memihak kepada yang membayar. Bukan tanpa alasan masyarakat yang melontarkan kalimat tersebut, masyarakat yang sering melihat langsung bahkan mengalami betapa tidak adilnya hukum di negeri ini yang membuat masyarakat tidak percaya lagi atau kurang memiliki rasa kesadaran dalam menerapkan hukum di kehidupan sehari-hari. Tidak sedikit masyarakat yang mengharapkan keadilan sebagai sesuatu yang menjunjung tinggi kemanfataan yang sebesar-besarnya bagi dirinya. Unsur keadilan pada dasarnya sudah tertuang dalam butir ke-2 dan ke-5 Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Artinya, unsur keadilan sangat diperlukan dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan rasa adil bagi masyarakat.
Dalam peristiwa tragedy pembantaian 65 keadilan hukum dinilai sangat bertolak belakang, bagaimana mungkin bisa menghukum orang tanpa melalui mekanisme pengadilan tentu perbuatan yang dilakukan baik oleh tentara, pengaman Negara hingga ormas ormas yang terlibat tersebut dinilai tidak patuh terhadap asas keadilan ini

III.            Kemanfaatan
bahwa pada prinsipnya tujuan hukum itu hanyalah untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat. Aliran utilitas memasukkan ajaran moral praktis yang menurut penganutnya bertujuan untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin warga masyarakat. Bentham berpendapat, bahwa negara dan hukum semata-mata ada hanya untuk manfaat sejati, yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat.[13]
bagaimana caranya mengukur kebahagiaan itu? Sesuatu yang menyenangkan seseorang, belum tentu juga menyenangkan bagi orang lain. Seseorang yang senang membaca, kemungkinan besar tidak senang berjudi. Sebaliknya, seseorang yang senang berjudi, juga kemungkinan besar tidak senang membaca. Bahkan, bagi kita sendiri, sangat sulit untuk mengukur kebahagiaan. Hal-hal yang berbeda memberikan kesenangan yang berbeda pula, yang sulit untuk diperbandingkan. Bagaimana caranya membandingkan kebahagiaan yang diperoleh dari makan dan kebahagiaan yang diperoleh dari membaca? Bahkan, hal yang serupa, seperti makan, dapat memberikan kesenangan yang berbeda tingkatannya, pada waktu dan suasana yang berbeda. Makan, jauh lebih menyenangkan ketika sedang kelaparan, daripada ketika sedang kenyang. Jadi, dapat dilihat, bahwa kebahagiaan tidak mungkin untuk didefinisikan dan diukur secara konkret. Teori lain yang mencoba untuk mencari jalan tengah di antara kedua teori di atas, yakni Teori Pengayoman. Dalam teori ini dinyatakan, tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia, baik secara aktif maupun pasif.[14]


D.     Kesimpulan

Tragedi kemanusiaan yang terjadi kisaran tahun 1965 – 1966 adalah bagian sejarah kelam perjalanan republic ini, mencari pembenaran atas apa yang dilakukan tentara, unsur pemerintah dan organisasi masyarakat terhadap pembantaian lebih dari ratusan ribu jiwa yang terduga berafiliasi dengan PKI juga tidak dapat dibenarkan, bahwa sejatinya hukum harus tegak diatas Perlakuan Negara, namun dilihat dari beragam sudut pandang bahwa tragedy tersebut tidaklah muncul sebagai tragedi yang tiba tiba terjadi begitu saja, ia adalah akumulasi dari banyak peristiwa sebelumnya, pembantaian yang di duga dilakukan PKI terhadap para ulama ulama di jawa tengah dan jawa timur pun adalah bagaian dari bola salju hingga akhirnya meletuplah tragedi tersebut, sepanjang sejarah berdirinya orde baru hal mengenai pembantaian ini kerap menjadi hal yang tabu untuk dibicarkan buah dari reformasilah kemudian menempatkan isu ini menjadi popular di kalangan masyarakat sipil, muncul beragam perdebatan tentang siapa yang salah dalam tragedi itu hingga kemudian banyak dari peran tragedi tersebut menuntut pertanggung jawaban dan permohonan maaf Negara terhadap korban pasca Gestapu, namun pihak yang bergerak terhadap penumpasan PKI pun menentang keras usulan itu, unsur dari TNI, Organisasi Nasionalis, Islamis dan lain sebagainya, bagaimana sebenarnya hubungan tragedy ini dengan tujuan hukum (Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan ) dipandang secara akademis adalah bahwa terkait dengan kepastian perlu memang penyelesaian yang bersifat audiensi kedua pihak terkait kembali membongkar seluk beluk sejarah yang terjadi sehingga baik korban maupun pelaku tau akan posisinya dimata hukum kejelasan adalah bagian dari kepastian hukum.
Dipandang dari konsep tujuan hukum keadilan pun memang mengharuskan kejelasan akan apa yang pernah terjadi keadilan itu adalah hak setiap warga Negara dan kewajiban bagi penguasa untuk memberikanya, agar baik terduga pelaku ataupun korban sama sama memahami bagaimana sebenarnya yang terjadi dan posisi mereka di mata hukum, sedang di dalam konsep kemanfaatan jika kita sadari lebih dalam dan bertanya pada diri kita apa manfaat dari kenapa tragedy ini kita munculkan kembali ke permukaan tentulah di era hari ini tidaklah begitu bermanfaat untuk keberlangsungan Negara sedang pasti keributan bahkan hingga kekerasan akan kembali terjadi apabila kasus ini dimunculkan dipermukaan.



[1] Pasal 28d Ayat I
[2] Tragedi G30S-PKI, buku kita, Iwan Simatupang, Bogor, 1999
[3] Ibid
[4] Resensi Film “Jagal” 2013
[5] Penulis buku Pembantaian PKI di Jawa dan bali
[6] Egi Fadlyansyah, https://www.tribunal1965.org/pelanggaran-ham-1965-1966-dan-penulisan-ulang-sejarah/
[7] Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 (YPKP 65)
[8] Juli Hartono, https://nasional.tempo.co/read/1033982/ketua-ypkp-65-pki-itu-korban-pembantaian-1965/full&view=ok
[9] Pakar hukum belanda
[10] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
[11] Gerakan September tiga puluh
[12] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
[14] Ibid hal 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar