Dalam
Konsep Negara demokrasi (Pasca Reformasi) Hak Asasi Manusia mendapatkan porsi
yang cukup besar di dalam konstitusi, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 27
hingga Pasal 34 UUD 1945 diantaranya adalah dictum pasal yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”[1] Dalam
pasal ini menjelaskan bahwa negara menjamin perlindungan dan kepastian hukum
bagi setiap warga negaranya.
Hak
asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia
merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya.
Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak
atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan,
hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam
Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Maka menjadi kewajiban bagi negara untuk menjawab semua
persoalan kepastian hukum berupa penegakan hukum terhadap warga negaranya, Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus
diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiga unsur
tersebut harus ada kompromi, harus mendapat perhatian secara proporsional
seimbang. Tetapi dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara
proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut. Tanpa kepastian hukum orang
tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi
terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan
hukum akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil.
A. Tujuan Hukum
I.
Kepastian Hukum
Adanya kepastian hukum merupakan
harapan bagi pencari keadilan terhdap tindakan sewenang-wenang dari aparat
penegak hukum yang terkadang selalu arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai
penegak hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tahu
kejelasan akan hak dan kewajiban menurut hukum. Tanpa ada kepastian hukum maka
orang akan tidak tahu apa yang harus diperbuat, tidak mengetahui perbuatanya benar
atau salah, dilarang atau tidak dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini dapat
diwujudkan melalui penoramaan yang baik dan jelas dalam suatu undang-undang dan
akan jelas pula penerapanya. Dengan kata lain kepastian hukum itu berarti tepat
hukumnya, subjeknya dan objeknya serta ancaman hukumanya. Namun kepastian
hukum mungkin sebaiknya tidak dianggap sebagai elemen yang mutlak ada setiap
saat, tapi sarana yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi dengan
memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.
II.
Keadilan Hukum
Keadilan adalah salah satu tujuan
hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat
hukum. Tujuan hukum bukan hanya keadilan, hukum memang harus mengakomodasikan
ketiganya. Putusan hakim misalnya, sedapat mungkin merupakan resultant dari
ketiganya. Sekalipun demikian, tetap ada yang berpendapat, bahwa di antara
ketiga tujuan hukum tersebut, keadilan merupakan tujuan hukum yang paling
penting, bahkan ada yang berpendapat, bahwa keadilan adalah tujuan Hukum satu
satunya.
Pengertian keadilan adalah
keseimbangan antara yang patut diperoleh pihak-pihak, baik berupa keuntungan
maupun berupa kerugian. Dalam bahasa praktisnya, keadilan dapat diartikan
sebagai memberikan hak yang setara dengan kapasitas seseorang atau pemberlakuan
kepada tiap orang secara proporsional, tetapi juga bisa berarti memberi sama
banyak kepada setiap orang apa yang menjadi jatahnya berdasarkan prinsip
keseimbangan. Hukum tanpa keadilan tidaklah ada artinya sama sekali.
Dari sekian banyak para ahli hukum
telah berpendapat tentang apa keadilan yang sesungguhnya serta dari
literatur-literatur yang ada dapat memberikan kita gambaran mengenai arti adil.
Adil atau keadilan adalah menyangkut hubungan manusia dengan manusia lain
yang menyangkut hak dan kewajiban. Yaitu bagaimana pihak-pihak yang
saling berhubungan mempertimbangkan haknya yang kemudian dihadapkan dengan
kewjibanya. Disitulah berfungsi keadilan.
III.
Kemanfaatan Hukum
Hukum adalah
sejumlah rumusan pengetahuan yang ditetapkan untuk mengatur lalulintas perilaku
manusia dapat berjalan lancar, tidak saling tubruk dan berkeadilan. Sebagaimana
lazimnya pengetahuan, hukum tidak lahuir di ruang hampa. Ia lahir berpijak pada
arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya
kemampatan yang disebabkan okleh potensi-potensi negatif yang ada pada manusia.
Sebenarnya hukum itu untuk ditaati. Bagaimanapun juga, tujuan penetapan hukum
adalah untuk menciptakan keadilan. Oleh karena itu, hukum harus ditaati
walaupun jelek dan tidak adil. Hukum bisa saja salah, tetapi sepanjang masih
berlaku, hukum itu seharusnya diperhatikan dan dipatuhi. Kita tidak bisa
membuat hukum ‘yang dianggap tidak adil’. Itu menjadi lebih baik dengan merusak
hukum itu. Semua pelanggaran terhadap hukum itu menjatuhkan penghoramatan pada
hukum dan aturan itu sendiri. Kemamfaatan hukum perlu diperhatikan karena semua
orang mengharapkan adanya mamfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan
sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan masyrakat. Karena
kalau kita berbicara tentang hukum kita cenderung hanya melihat
pada peraturan perundang-undangan, yang trkadang aturan itu tidak sempurna
adanya dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat. Sesuai dengan
prinsip tersebut diatas, saya sangat tertarik membaca pernyataan Prof. Satjipto Raharjo, yang menyatakan
bahwa : keadilan memang salah satu nilai utama, tetapi tetap disamping yang
lain-lain, seperti kemanfaatan ( utility,
doelmatigheid). Olehnya itu didalam penegakan hukum, perbandingan
antara manfaat dengan pengorbanan harus proporsional.
B.
Pelanggaran HAM Tahun 1966 ( Pasca G30S PKI )
I. Pembantaian
Jendral oleh PKI
G30S merupakan gerakan kudeta yang
dituding dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI) di bawah pimpinan DN Aidit. Gerakan ini bertujuan untuk
menggulingkan pemerintahan Presiden Sukarno dan mengubah Indonesia menjadi
negara komunis. Pada 1 Oktober 1965 dini hari, Letkol Untung yang merupakan
anggota Cakrabirawa (pasukan pengawal
Presiden) memimpin pasukan yang dianggap loyal pada PKI.
Gerakan ini mengincar perwira tinggi
TNI AD. Tiga dari enam orang yang menjadi target langsung dibunuh di
kediamannya. Sedangkan lainnya diculik dan dibawa menuju Lubang Buaya. Jenazah
mereka ditemukan selang beberapa hari kemudian,
Keenam perwira tinggi TNI Angkatan
Darat yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah
- Letnan Jendral Anumerta Ahmad Yani
- Mayor Jendral Raden Soeprapto
- Mayor Jendral Mas Tirtodarmo
Haryono
- Mayor Jendral Siswondo Parman
- Brigadir Jendral Donald Isaac
Panjaitan
- Brigadir Jendral Sutoyo
Siswodiharjo
Sementara itu, Panglima TNI AH
Nasution yang menjadi target utama berhasil meloloskan diri. Meski, putrinya
Ade Irma Nasution tewas tertembak dan ajudannya, Lettu Pierre Andreas Tendean
diculik dan ditembak di Lubang Buaya. Keenam jenderal di atas beserta Lettu
Pierre Tendean kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi. Sejak berlakunya
UU Nomor 20 tahun 2009, gelar ini juga diakui sebagai Pahlawan Nasional.[2]
Selain itu, tiga orang lainnya juga
menjadi korban pembunuhan di Jakarta dan Yogyakarta adalah:
- Brigadir Polisi Ketua Karel
Satsuit Tubun
- Kolonel Katamso Darmokusumo
- Letnan Kolonel Sugiyono
Mangunwiyoto[3]
II. Pembantaian
Habis PKI dan Simpatisan Oleh Tentara dan Organisasi Masyarakat.
Setelah peristiwa G30S, Presiden
Sukarno memerintahkan Mayor Jenderal Soeharto untuk membersihkan semua unsur
pemerintahan dari pengaruh PKI. PKI kemudian dinyatakan sebagai penggerak
kudeta dan para tokohnya diburu dan ditangkap, termasuk DN Aidit yang sempat
kabur ke Jawa Tengah. Anggota organisasi yang dianggap simpatisan atau terkait
dengan PKI juga ditangkap. Organisasi-organisasi tersebut antara lain Lekra,
CGMI, Pemuda Rakyat, Barisan Tani Indonesia, Gerakan Wanita Indonesia dan
lain-lain. Tak hanya oleh pemerintah dan militer, beberapa kelompok masyarakat
juga menghancurkan markas PKI di berbagai daerah. Pada akhir 1965, diperkirakan
sekitar 500.000 hingga satu juta anggota dan pendukung PKI diduga menjadi
korban pembunuhan. Sedangkan ratusan ribu lainnya diasingkan.[4]
III. Tuntutan
Sebagian Masyarakat hari ini untuk Rekonsiliasi
Peristiwa
yang terjadi pada 1965-1966 dan tahun-tahun sesudahnya merupakan suatu
peristiwa tragedi kemanusiaan yang menjadi lembaran kelam sejarah kontemporer bangsa Indonesia.
Peristiwa
tersebut merupakan efek dari peristiwa penculikan dan pembunuhan para jenderal
Angkatan Darat yang terjadi pada dini hari 1 Oktober 1965. Pasca peritiwa 1
Oktober 1965, terdapat penggalangan opini melalui media cetak untuk menyudutkan
dan membuat stigma terhadap pimpinan,
simpatisan, dan anggota PKI. Dalam tragedi 1965 pasca peristiwa 1 Oktober 1965
ini, tidak semua korban yang dibunuh, disiksa, ditahan, atau dipenjarakan itu
adalah anggota PKI. Banyak dari mereka yang tidak ada kaitannya dengan PKI.
Misalnya orang-orang Tionghoa dan
para pendukung Presiden Sukarno.
Tak
ada satu pun kebenaran yang diungkap oleh pemerintah hingga saat ini, mengenai
besar korban yang terbunuh ataupun korban penghilangan secara paksa. Ada
beberapa sumber yang menyebut korban terbunuh dan hilang berkisar antara 300
ribu hingga 2,5 juta jiwa. Melihat fakta tersebut, dapat dikatakan bahwa para
korban Tragedi 1965 merupakan korban dari ambisi politik kelompok tertentu di
Indonesia pada waktu itu.
Robert Cribb[5] mengatakan bahwa pembunuhan 1965
dilakukan dengan memakai alat sederhana, pisau, golok dan senajata api. Tidak
ada kamar gas seperti apa yang dilakukan oleh tentara Nazi Jerman. Orang yang
dieksekusi juga tidak dibawa jauh sebelum dibantai, biasanya mereka terbunuh
didekat rumahnya. Ciri lain, kejadian itu biasanya malam hari. Proses
pembunuhan berlangsung cepat, hanya beberapa bulan saja. Sedangkan Nazi membutuhkan waktu bertahun-tahun
dan Khmer Merah melakukannya butuh
waktu selama 4 tahun .
Pada
masa pemerintahan Orde Baru, tahun 1965-1966 merupakan tahun yang sengaja
dilupakan dalam sejarah Indonesia. Rezim Orde Baru hanya menggunakan dan
membenarkan satu versi tunggal mengenai peristiwa 1 Oktober 1965. Sementara
itu, beberapa versi lain yang ditulis oleh beberapa para pengamat Barat hampir
tidak dikenal masyarakat. pembunuhan massal 1965-1966, dan penahanan politik
yang dialami oleh anak bangsa, baik yang di Pulau Buru maupun di Kamp
Pelantungan, dan penjara lainnya merupakan peristiwa yang sengaja dimanipulasi
dan dihilangkan dari masyarakat luas. Faktanya, semasa pemerintahan Soeharto
hanya peristiwa G30S versi pemerintah-yang diajarkan di sekolah-sekolah.
Sedangkan pembunuhan massal dan kasus tahanan politik lainnya, terutama Pulau
Buru disisihkan dari memori kolektif bangsa. Buku pelajaran di sekolah tidak
pernah menyinggung kedua hal itu, dan menyinggung tentang peristiwa pasca 1
Oktober 1965 merupakan hal yang tabu pada masa pemerintahan Soeharto.
Pelanggaran
HAM masa lalu khususnya berkaitan dengan kekerasan dan pembantaian massal tahun
1965-1966 (Tragedi 65) Belum diselesaikan secara tuntas. Hal demikian ini,
lebih disebabkan oleh adanya kekhawatiran dari pihak-pihak tertentu apabila
masalah Tragedi 65 dibuka dan dibahas secara publik dengan objektif.
Padahal kekhawatiran seperti itu tidak selalu beralasan dan cenderung tidak
memliki sikap kenegarawanan, karena mewarisi permasalahan terhadap generasi
berikutnya. [6]
"PKI ini jelas korban,
orang-orang tidak ada yang tahu. Yang mereka tahu katanya PKI berontak, itu
tidak ada,"
ujarnya setelah mengadu ke Kantor Komnas HAM pada Rabu, 15 November 2017. Menurut
Bedjo, dirinya bukan orang PKI. Menurut dia PKI tidak melakukan pemberontakan
tapi justru menjadi korban pembantaian. "Saya
juga bukan orang PKI ya, tapi sekarang sejarah akan mengatakan PKI tidak
berontak tapi justru mereka menjadi korban," katanya.[8]
C.
Relevansi
Pelanggaran HAM 1966 dan Tujuan Hukum
I. Kepastian
kepastian
hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban
setiap warga negara. Seorang ahli hukum bernama Utrecht[9]
memberikan definisi kepastian hukum sebagai aturan yang bersifat umum membuat
individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan
sebagai bentuk keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah.[10]
Mereka
yang mengaku korban tragedi pasca G30SPKI simpatisan dan anggota PKI dibantai
habis tanpa melalui mekanisme pengadilan, maka kepastian hukum di dalam
peristiwa ini sangat tidak dijunjung tinggi. Tragedi pembantaian pasca Gestapu[11]
dinilai mengenyampingkan nilai nilai hukum dan kemanusian dan tidak ada
penjelasan melalui mekanisme pengadilan. Namun disisi lain menurut pelaku
(terduga) bahwa polemik tragedy tersebut adalah ketika Indonesia sedang di
dalam keadaan darurat sehingga pengambilan kebijakan pembantaian dilakukan tanpa
cara cara hukum dalam upaya perlindungan terhadap Negara
II. Keadilan
Keadilan
diambil dari kata dasarnya adil. adil adalah sama berat, tidak memihak,
berpihak kepada yang benar.[12]
Sedangkan keadilan merupakan sebuah sifat yang adil. Pengertian keadilan menurut
Frans Magnis Suseno yang mengemukakan pendapatnya
mengenai
pengertian keadilan ialah keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama
yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing
Keadilan
merupakan persoalan yang sering diperbincangkan bahkan sangat sensitif jika
bertolak belakang dengan keinginan masyarakat. Masyarakat beranggapan bahwa
hukum hanya memihak kepada yang membayar. Bukan tanpa alasan masyarakat yang
melontarkan kalimat tersebut, masyarakat yang sering melihat langsung bahkan mengalami
betapa tidak adilnya hukum di negeri ini yang membuat masyarakat tidak percaya
lagi atau kurang memiliki rasa kesadaran dalam menerapkan hukum di kehidupan
sehari-hari. Tidak sedikit masyarakat yang mengharapkan keadilan sebagai
sesuatu yang menjunjung tinggi kemanfataan yang sebesar-besarnya bagi dirinya.
Unsur keadilan pada dasarnya sudah tertuang dalam butir ke-2 dan ke-5 Pancasila
yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan
beradab” dan “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Artinya, unsur keadilan sangat diperlukan dalam
mewujudkan penegakan hukum yang memberikan rasa adil bagi masyarakat.
Dalam
peristiwa tragedy pembantaian 65 keadilan hukum dinilai sangat bertolak
belakang, bagaimana mungkin bisa menghukum orang tanpa melalui mekanisme
pengadilan tentu perbuatan yang dilakukan baik oleh tentara, pengaman Negara
hingga ormas ormas yang terlibat tersebut dinilai tidak patuh terhadap asas
keadilan ini
III. Kemanfaatan
bahwa pada prinsipnya tujuan hukum itu hanyalah
untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat. Aliran utilitas
memasukkan ajaran moral praktis yang menurut penganutnya bertujuan untuk
memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak
mungkin warga masyarakat. Bentham berpendapat, bahwa negara dan hukum
semata-mata ada hanya untuk manfaat sejati, yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat.[13]
bagaimana caranya mengukur kebahagiaan itu?
Sesuatu yang menyenangkan seseorang, belum tentu juga menyenangkan bagi orang
lain. Seseorang yang senang membaca, kemungkinan besar tidak senang berjudi.
Sebaliknya, seseorang yang senang berjudi, juga kemungkinan besar tidak senang
membaca. Bahkan, bagi kita sendiri, sangat sulit untuk mengukur kebahagiaan.
Hal-hal yang berbeda memberikan kesenangan yang berbeda pula, yang sulit untuk
diperbandingkan. Bagaimana caranya membandingkan kebahagiaan yang diperoleh
dari makan dan kebahagiaan yang diperoleh dari membaca? Bahkan, hal yang
serupa, seperti makan, dapat memberikan kesenangan yang berbeda tingkatannya,
pada waktu dan suasana yang berbeda. Makan, jauh lebih menyenangkan ketika
sedang kelaparan, daripada ketika sedang kenyang. Jadi, dapat dilihat, bahwa
kebahagiaan tidak mungkin untuk didefinisikan dan diukur secara konkret. Teori
lain yang mencoba untuk mencari jalan tengah di antara kedua teori di atas,
yakni Teori Pengayoman. Dalam teori ini dinyatakan, tujuan hukum adalah untuk
mengayomi manusia, baik secara aktif maupun pasif.[14]
D.
Kesimpulan
Tragedi kemanusiaan yang terjadi kisaran tahun 1965 –
1966 adalah bagian sejarah kelam perjalanan republic ini, mencari pembenaran
atas apa yang dilakukan tentara, unsur pemerintah dan organisasi masyarakat
terhadap pembantaian lebih dari ratusan ribu jiwa yang terduga berafiliasi
dengan PKI juga tidak dapat dibenarkan, bahwa sejatinya hukum harus tegak
diatas Perlakuan Negara, namun dilihat dari beragam sudut pandang bahwa tragedy
tersebut tidaklah muncul sebagai tragedi yang tiba tiba terjadi begitu saja, ia
adalah akumulasi dari banyak peristiwa sebelumnya, pembantaian yang di duga
dilakukan PKI terhadap para ulama ulama di jawa tengah dan jawa timur pun
adalah bagaian dari bola salju hingga akhirnya meletuplah tragedi tersebut,
sepanjang sejarah berdirinya orde baru hal mengenai pembantaian ini kerap
menjadi hal yang tabu untuk dibicarkan buah dari reformasilah kemudian
menempatkan isu ini menjadi popular di kalangan masyarakat sipil, muncul
beragam perdebatan tentang siapa yang salah dalam tragedi itu hingga kemudian
banyak dari peran tragedi tersebut menuntut pertanggung jawaban dan permohonan
maaf Negara terhadap korban pasca Gestapu, namun pihak yang bergerak terhadap
penumpasan PKI pun menentang keras usulan itu, unsur dari TNI, Organisasi
Nasionalis, Islamis dan lain sebagainya, bagaimana sebenarnya hubungan tragedy
ini dengan tujuan hukum (Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan ) dipandang secara
akademis adalah bahwa terkait dengan kepastian perlu memang penyelesaian yang
bersifat audiensi kedua pihak terkait kembali membongkar seluk beluk sejarah
yang terjadi sehingga baik korban maupun pelaku tau akan posisinya dimata hukum
kejelasan adalah bagian dari kepastian hukum.
Dipandang dari konsep tujuan hukum keadilan pun memang
mengharuskan kejelasan akan apa yang pernah terjadi keadilan itu adalah hak
setiap warga Negara dan kewajiban bagi penguasa untuk memberikanya, agar baik
terduga pelaku ataupun korban sama sama memahami bagaimana sebenarnya yang
terjadi dan posisi mereka di mata hukum, sedang di dalam konsep kemanfaatan
jika kita sadari lebih dalam dan bertanya pada diri kita apa manfaat dari
kenapa tragedy ini kita munculkan kembali ke permukaan tentulah di era hari ini
tidaklah begitu bermanfaat untuk keberlangsungan Negara sedang pasti keributan
bahkan hingga kekerasan akan kembali terjadi apabila kasus ini dimunculkan
dipermukaan.
[1]
Pasal 28d Ayat I
[2] Tragedi
G30S-PKI, buku kita, Iwan Simatupang, Bogor, 1999
[3] Ibid
[4] Resensi
Film “Jagal” 2013
[5] Penulis buku
Pembantaian PKI di Jawa dan bali
[6] Egi Fadlyansyah,
https://www.tribunal1965.org/pelanggaran-ham-1965-1966-dan-penulisan-ulang-sejarah/
[7] Ketua Yayasan
Penelitian Korban Pembunuhan 1965 (YPKP 65)
[8] Juli Hartono,
https://nasional.tempo.co/read/1033982/ketua-ypkp-65-pki-itu-korban-pembantaian-1965/full&view=ok
[9] Pakar hukum
belanda
[10] Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
[12]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
[14] Ibid
hal 7
