Sistem hukum China, berkembang menurut alur sejarahnya
sendiri, “terlepas” dari perkembangan sistem hukum anglo-saxon (anglo-american),
maupun sistem civil law (Eropha continental). Meskipun pada titik
tertentu terlihat adanya persinggungan di antara sistem-sistem hukum tersebut,
akan tetapi sistem hukum China terbangun dengan pondasi sumber hukum, asas,
lembaga dan pranata yang berbeda dengan sistem hukum lain didunia, sehingga tampil
sebagai sebuah sistem hukum tersendiri.
di paper ini menjelaskan tentang sejarah perkembangan hukum di negara china sejak zaman perbudakan, feodal, kolonial, komunis hingga republik, jika teman teman ingin mengutip atau mengambil manfaat dari tulisan ini untuk skripsi, makalah ataupun paper dipersilahkan. namun dalam mata kuliah MPH ( Metode Penelitian Hukum ) ada yang namanya "Etika Penelitian" dan salah satu etika di dalam megutip informasi adalah memasukan nama penulisnya :)
di paper ini menjelaskan tentang sejarah perkembangan hukum di negara china sejak zaman perbudakan, feodal, kolonial, komunis hingga republik, jika teman teman ingin mengutip atau mengambil manfaat dari tulisan ini untuk skripsi, makalah ataupun paper dipersilahkan. namun dalam mata kuliah MPH ( Metode Penelitian Hukum ) ada yang namanya "Etika Penelitian" dan salah satu etika di dalam megutip informasi adalah memasukan nama penulisnya :)
BERIKUT LINK PAPER SEJARAH HUKUM DI NEGARA CHINA (LENGKAP)
👇👇👇
