Minggu, 14 Juni 2020

Kebijakan pemerintah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 Di Kalimantan Barat

0 comments


Oleh : Immada Ichsani, SH.
Covid 19 atau Corona Virus dimulai dengan pneumonia atau radang paru-paru misterius pada Desember 2019. kasus ini diduga terkait dengan pasar hewan Huanan di wilayah Wuhan yang menjual berbagai jenis daging binatang, termasuk yang tidak biasa dikonsumsi, semisal ular, kelelawar, dan berbagai jenis tikus.[1]
Kasus infeksi pneumonia misterius ini memang banyak ditemukan di pasar hewan tersebut. Virus Corona atau COVID-19 diduga dibawa kelelawar dan hewan lain yang dimakan manusia hingga terjadi penularan. Coronavirus sebetulnya tidak asing dalam dunia kesehatan hewan, tapi hanya beberapa jenis yang mampu menginfeksi manusia hingga menjadi penyakit radang paru.
Sebelum COVID-19 mewabah, dunia sempat heboh dengan SARS dan MERS, yang juga berkaitan dengan virus Corona. Dengan latar belakang tersebut, virus Corona bukan kali ini saja membuat warga dunia panik. Memiliki gejala yang sama-sama mirip flu, virus Corona berkembang cepat hingga mengakibatkan infeksi lebih parah dan gagal organ.
Menghadapi dampak pandemi global Covid-19, Pemerintah Pusat kemudian mengajak kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Sinergi kuat dan erat antara keduanya sangat amat dibutuhkan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari Covid-19 hingga ke daerah-daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebut Presiden dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah agar berada dalam satu garis visi yang sama. Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang menjadi aturan pelaksanaan dan landasan kebijakan bagi pemeerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid 19 Presiden memastikan bahwa langkah-langkah yang kini ditempuh oleh pemerintah merupakan langkah yang sebelumnya telah diperhitungkan dan disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia, baik kondisi geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan, maupun kemampuan fiskal. Pemerintah bahkan juga telah mempelajari langkah-langkah dan kebijakan yang ditempuh sejumlah negara dalam menangani kasus Covid-19.
Instrupsi presiden itu kemudian di ikuti pmrintah provinsi  dalam hal ini penanggulangan penyebaran virus Covid 19 di atur di dalam  Instruksi Gubernur Kalbar Nomor: 800/0351/SEKRT-A/2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Masuknya Virus Corona di Kalbar. Yang di dalamnya mencakup banyak kebijakan kebijkan yang di ambil oleh penegak hukum di daerah setelah sebelumnya diawal awal masuknya virus corona di Kalimantan barat media local dihiasi dengan kekecewaan guburnur Kalimantan barat Bapak Sutarmidji terhadap warganya  yang jalan jalan keluar negeri yang kemudian dinilai sbagai pemicu awal dari penyebaran virus covid 19 di kalbar,
Kebijakan kbijakan yang di lakukan memang mengikuti protocol protocol yang diberikan oleh pemerintah pusat dan dengan berbagai kebijakan dari inisiatif daerah yang tidak bertentangan dengan protocol dari pmrintah pusat
Pemerintah provinsi sebagaimana diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menempatkan Pemprov atau Pemerintah Daerah Tingkat I adalah perwakilan dari pmrintah pusat atau sederhanya adalah tangan panjang dari pemerintah pusat di daerah
Kebijakan terkait mngantisipasi pnyeebaran covid 19 masih dinilai lamban dan setengah jalan, pemerintah tidak brani mngambil langkah radikal di dalam melakukan karantina wilayah, di awal pandemic covid 19 beberapa daerah yang mempunyai inisiatif utuk melakukan lock down pun segera mndapat  teguran dari pemerintah pusat karna pemerintah pusat merasa kbijakan itu  adalah murni kebijakan pemerintah pusat dan bukan wewnang daerah baik ditingkat I dan ditingkat II, di dalam krancuan pengambilan kebijakan tersebut banyak dari masyarakat yang kemudian menilai kebijakan kebijkan yang diambil pusat dengan memotong inisiatif daerah adalah suatu kewenangan yang salah di tengah situasi pandemi ini, bahkan ada usulan untuk melakukan darurat sipil dan militer di wilayah wilayah yang di nilai berzona merah sebuah wacana yang kemudian sangat menimbulkan polemic di masyarakat dari wacana tersebut kemudian masyarakat mulai mengkait kaitkan isu isu diskriminati di aceh dan papua mengulang kembali peran pemerintah yang pernah memberlakukan darurat sipil.
Wacana itu kemudian ditepis oleh pemerintah sendiri, pemerintah yang menggulirkan kemudian kembali pemerintah yang menepis pemerintah kemudian memilih opsi dan solusi yakni karantina wilayah seebagaimana diatur di dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Tahun, kemudian menuju puasa ramadhan aturan aturan terkait penutupan tempat ibadah, pembatasan aktivitas, larangan mudik juga di berlakukan di kalbar walau menurut penulis kebijakan ini sangat kurang efektif dan malah menimbulkan dilematis di masyarakat, kritik di media social pun tak dapat di hindari, masyarakat menilai bahwa baik pemrintah pusat dan daerah hanya mau tindakan represifnya saja namun tidak mau melaksanakan kewajibanya yakni memberikan bantuan dan santunan kepada masyarakatnya sehingga kemudian bantuan langsung tunai pun diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan budget 600/perbulan kepada mereka yang dianggap miskin, termasuk juga bantuan pemerintah provinsi dan bantuan dari pemerintah kabupaten kota, secara umum pandemic virus covid 19 di Kalimantan barat tidak semenakutkan atau semencekam daerah daerah seperti DKI Jakarta dan yang sekarang lagi tinggi tingginya adalah Surabaya yang kemudian diberikan zona merah dan hitam, penyebaran covid 19 di kalbar cendrung melambat dan kemudian menurun.
Terkait kebijakan yang diambil pemerintah pusat yang kemudian di aplikasikan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah soal pembatasan jalanan, larangan mudik dan penutupan tempat ibadah dan warung kopi dari keramaian
Pembatasan jalan, menurut saya pribadi kebijakan yang diambil terkait pembatasan jalan sebenarnya sudah cukup menekan aktivitas masyarakat di malam hari, alasan selain pulang kerja tidak diterima, namun memang menurut saya pembatasan yang di lakukan tanggung sebagaimana kemudian jalan yang diportal dan ditutup hanya Ahmad Yani I & II sedang jalan imam bonjol hingga pelabuhan bahkan sunggai renggas aman aman saja, padahal kita ketahui bahwa aktifitas malam biasanya lebih rame di daerah imam bonjol.
Kemudian larangan untuk pulang kampung, ini sebenarnya adalah kebijakan yang paling dilematis karna pulang kampung adalah hak asasi seseorang yang kemudian di larang larang, namun dengan banyak solusi yang di berikan pemerintah provinsi terkait bantuan yang diberikan bagi mereka yang tidak mudik lebaran dan buat mahasiswa diperantauan, walaupun di dalam penyalurannya ada terjadi beberapa keruwtan adminitrasi namun secara keseluruhan upaya ini adalah bagian dari solusi yang baik yang dilakukan oleh pemerintah.
Penutupan tempat ibadah dan warung warung kopi pun tak lepas dari kritik tajam para pengamat social dan masyarakat, dimana kemudian solah agama kalah lawan corona padahal tidak begitu cara berfikirnya, kita menghindari masjid karana untuk mencegahnya virus covid 19 menyebar lebih luas lagi.
Namun di dalam keterangan bapak sutarmidji guburnur Kalimantan barat, angka penyebaran covid 19 perlahan sudah menurun ditambah kebijakan yang dilakukan pemerintah terkait new normal, dalam keteranganya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan, istilah new normal lebih menitikberatkan perubahan budaya masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.[2]
"New normal adalah perubahan budaya. (Misalnya) Selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memakai masker kalau keluar rumah, mencuci tangan dan seterusnya," 
Kemudian itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang mewadahi definisi dari istilah new normal tersebut. /1 juni kemarin pemerintah resmi melaksanakan nw normal, yakni ekonomi dan invstasi serta aktivitas aktivitas boleh di lakukan namun tetap dengan protocol kesehatan yang lengkap, seperti masker, handsanitzier, sabun dan cuci tangan serta selalu menjaga jarak satu dan lain.
Kebijakan ini pun sudah diberlakukan di Pontianak, dimana jalan jalanan kemudian sudah tidak di portal dan café café sudah diberikan izin untuk membuka kedainya, namun tentu dengan protokoler yang harus dijalankan, masjid masjid dan tempat ibadah pun mulai kembali dibuka.
Overall kebijakan yang diambil pemerintah daerah dan kabupaten/kota tidak begitu jauh mengikuti kebijakan dan arahan dari pemerintah pusat dan secara umum kebijakan yang dilakukan sudah cukup efektif menekan angka masyarakat yang terinfeksi virus covid 19 sehingga trandnya sekarang sedang menurun bahwa kritik terhadap kebijakan penanganan covid 19 di Kalimantan barat adalah tidak transparan dalam memberikan data peningkatan melalui web resmi pencegahan covid 19 di Kalimantan barat, yang kita lihat hanya status facebook guburnurnya saja yang selalu update terkait kondisi covid 19 seharusnya daerah daerah sendiri memiliki platform portal brita khusus yang mentransparankan setiap angka kenaikan dan penurunan setiap harinya jadi kita sebagai masyarakat memiliki akses untuk melihat perkembanganya secara langsung dan tidak hanya melalui updatean facebook guberurnya.
 Sedikit dari analisis yang dapat saya sampaikan, semoga perlahan keadaan di Kalimantan barat kembali normal dan kami dapat kembali mengikuti perkuliahan.

Sekian, Terimakasih



[1] CNN Indonesia
[2] Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar