Oleh : Immada Ichsani, SH.
Covid
19 atau Corona Virus dimulai dengan pneumonia
atau radang paru-paru misterius pada Desember 2019. kasus ini diduga terkait
dengan pasar hewan Huanan di wilayah Wuhan yang menjual berbagai jenis daging
binatang, termasuk yang tidak biasa dikonsumsi, semisal ular, kelelawar, dan
berbagai jenis tikus.[1]
Kasus infeksi pneumonia misterius ini memang
banyak ditemukan di pasar hewan tersebut. Virus Corona atau COVID-19 diduga
dibawa kelelawar dan hewan lain yang dimakan manusia hingga terjadi penularan. Coronavirus sebetulnya tidak asing dalam
dunia kesehatan hewan, tapi hanya beberapa jenis yang mampu menginfeksi manusia
hingga menjadi penyakit radang paru.
Sebelum COVID-19 mewabah, dunia
sempat heboh dengan SARS dan MERS, yang juga berkaitan dengan virus Corona. Dengan latar
belakang tersebut, virus Corona bukan kali ini saja membuat warga dunia panik.
Memiliki gejala yang sama-sama mirip flu, virus Corona berkembang cepat hingga
mengakibatkan infeksi lebih parah dan gagal organ.
Menghadapi dampak pandemi global Covid-19, Pemerintah Pusat
kemudian mengajak kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Sinergi kuat
dan erat antara keduanya sangat amat dibutuhkan untuk mencegah penyebaran lebih
lanjut dari Covid-19 hingga ke daerah-daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
disebut Presiden dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi pemerintah pusat dan
daerah agar berada dalam satu garis visi yang sama. Sebelumnya, pemerintah juga
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang menjadi aturan pelaksanaan dan landasan kebijakan bagi
pemeerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid 19 Presiden memastikan bahwa
langkah-langkah yang kini ditempuh oleh pemerintah merupakan langkah yang
sebelumnya telah diperhitungkan dan disesuaikan dengan kondisi yang ada di
Indonesia, baik kondisi geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan,
maupun kemampuan fiskal. Pemerintah bahkan juga telah mempelajari langkah-langkah
dan kebijakan yang ditempuh sejumlah negara dalam menangani kasus Covid-19.
Instrupsi
presiden itu kemudian di ikuti pmrintah provinsi dalam hal ini penanggulangan penyebaran virus
Covid 19 di atur di dalam Instruksi
Gubernur Kalbar Nomor: 800/0351/SEKRT-A/2020
Tentang Kewaspadaan Terhadap Masuknya Virus Corona di Kalbar. Yang di dalamnya
mencakup banyak kebijakan kebijkan yang di ambil oleh penegak hukum di daerah
setelah sebelumnya diawal awal masuknya virus corona di Kalimantan barat media
local dihiasi dengan kekecewaan guburnur Kalimantan barat Bapak Sutarmidji
terhadap warganya yang jalan jalan
keluar negeri yang kemudian dinilai sbagai pemicu awal dari penyebaran virus covid
19 di kalbar,
Kebijakan kbijakan yang di lakukan memang mengikuti protocol
protocol yang diberikan oleh pemerintah pusat dan dengan berbagai kebijakan
dari inisiatif daerah yang tidak bertentangan dengan protocol dari pmrintah
pusat
Pemerintah provinsi sebagaimana diatur di dalam UU 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah menempatkan Pemprov atau Pemerintah Daerah
Tingkat I adalah perwakilan dari pmrintah pusat atau sederhanya adalah tangan
panjang dari pemerintah pusat di daerah
Kebijakan terkait mngantisipasi pnyeebaran covid 19 masih
dinilai lamban dan setengah jalan, pemerintah tidak brani mngambil langkah
radikal di dalam melakukan karantina wilayah, di awal pandemic covid 19
beberapa daerah yang mempunyai inisiatif utuk melakukan lock down pun segera
mndapat teguran dari pemerintah pusat
karna pemerintah pusat merasa kbijakan itu
adalah murni kebijakan pemerintah pusat dan bukan wewnang daerah baik
ditingkat I dan ditingkat II, di dalam krancuan pengambilan kebijakan tersebut
banyak dari masyarakat yang kemudian menilai kebijakan kebijkan yang diambil pusat
dengan memotong inisiatif daerah adalah suatu kewenangan yang salah di tengah
situasi pandemi ini, bahkan ada usulan untuk melakukan darurat sipil dan
militer di wilayah wilayah yang di nilai berzona merah sebuah wacana yang
kemudian sangat menimbulkan polemic di masyarakat dari wacana tersebut kemudian
masyarakat mulai mengkait kaitkan isu isu diskriminati di aceh dan papua
mengulang kembali peran pemerintah yang pernah memberlakukan darurat sipil.
Wacana itu kemudian ditepis oleh pemerintah sendiri, pemerintah
yang menggulirkan kemudian kembali pemerintah yang menepis pemerintah kemudian
memilih opsi dan solusi yakni karantina wilayah seebagaimana diatur di dalam UU
No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Tahun, kemudian menuju puasa
ramadhan aturan aturan terkait penutupan tempat ibadah, pembatasan aktivitas,
larangan mudik juga di berlakukan di kalbar walau menurut penulis kebijakan ini
sangat kurang efektif dan malah menimbulkan dilematis di masyarakat, kritik di
media social pun tak dapat di hindari, masyarakat menilai bahwa baik pemrintah
pusat dan daerah hanya mau tindakan represifnya saja namun tidak mau
melaksanakan kewajibanya yakni memberikan bantuan dan santunan kepada
masyarakatnya sehingga kemudian bantuan langsung tunai pun diberikan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan budget 600/perbulan kepada mereka
yang dianggap miskin, termasuk juga bantuan pemerintah provinsi dan bantuan
dari pemerintah kabupaten kota, secara umum pandemic virus covid 19 di
Kalimantan barat tidak semenakutkan atau semencekam daerah daerah seperti DKI
Jakarta dan yang sekarang lagi tinggi tingginya adalah Surabaya yang kemudian
diberikan zona merah dan hitam, penyebaran covid 19 di kalbar cendrung melambat
dan kemudian menurun.
Terkait kebijakan yang diambil pemerintah pusat yang kemudian
di aplikasikan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah soal pembatasan
jalanan, larangan mudik dan penutupan tempat ibadah dan warung kopi dari
keramaian
Pembatasan jalan, menurut saya pribadi kebijakan yang diambil
terkait pembatasan jalan sebenarnya sudah cukup menekan aktivitas masyarakat di
malam hari, alasan selain pulang kerja tidak diterima, namun memang menurut
saya pembatasan yang di lakukan tanggung sebagaimana kemudian jalan yang
diportal dan ditutup hanya Ahmad Yani I
& II sedang jalan imam bonjol
hingga pelabuhan bahkan sunggai renggas
aman aman saja, padahal kita ketahui bahwa aktifitas malam biasanya lebih rame
di daerah imam bonjol.
Kemudian larangan untuk pulang kampung, ini sebenarnya adalah
kebijakan yang paling dilematis karna pulang kampung adalah hak asasi seseorang
yang kemudian di larang larang, namun dengan banyak solusi yang di berikan
pemerintah provinsi terkait bantuan yang diberikan bagi mereka yang tidak mudik
lebaran dan buat mahasiswa diperantauan, walaupun di dalam penyalurannya ada
terjadi beberapa keruwtan adminitrasi namun secara keseluruhan upaya ini adalah
bagian dari solusi yang baik yang dilakukan oleh pemerintah.
Penutupan tempat ibadah dan warung warung kopi pun tak lepas
dari kritik tajam para pengamat social dan masyarakat, dimana kemudian solah
agama kalah lawan corona padahal tidak begitu cara berfikirnya, kita
menghindari masjid karana untuk mencegahnya virus covid 19 menyebar lebih luas lagi.
Namun
di dalam keterangan bapak sutarmidji guburnur Kalimantan barat, angka
penyebaran covid 19 perlahan sudah
menurun ditambah kebijakan yang dilakukan pemerintah terkait new normal, dalam keteranganya Juru
Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19
Achmad Yurianto menegaskan, istilah new normal lebih
menitikberatkan perubahan budaya masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.[2]
"New
normal adalah perubahan budaya. (Misalnya) Selalu menerapkan pola
hidup bersih dan sehat (PHBS), memakai masker kalau keluar rumah, mencuci
tangan dan seterusnya,"
Kemudian itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuat
kebijakan yang mewadahi definisi dari istilah new normal tersebut. /1 juni kemarin pemerintah resmi melaksanakan
nw normal, yakni ekonomi dan invstasi serta aktivitas aktivitas boleh di
lakukan namun tetap dengan protocol kesehatan yang lengkap, seperti masker, handsanitzier, sabun dan cuci tangan
serta selalu menjaga jarak satu dan lain.
Kebijakan ini pun sudah diberlakukan di Pontianak, dimana
jalan jalanan kemudian sudah tidak di portal dan café café sudah diberikan izin untuk membuka kedainya, namun tentu
dengan protokoler yang harus dijalankan, masjid masjid dan tempat ibadah pun
mulai kembali dibuka.
Overall kebijakan yang diambil pemerintah daerah dan kabupaten/kota
tidak begitu jauh mengikuti kebijakan dan arahan dari pemerintah pusat dan
secara umum kebijakan yang dilakukan sudah cukup efektif menekan angka masyarakat
yang terinfeksi virus covid 19 sehingga
trandnya sekarang sedang menurun bahwa kritik terhadap kebijakan penanganan covid 19 di Kalimantan barat adalah
tidak transparan dalam memberikan data peningkatan melalui web resmi pencegahan
covid 19 di Kalimantan barat, yang
kita lihat hanya status facebook
guburnurnya saja yang selalu update terkait kondisi covid 19 seharusnya daerah daerah sendiri memiliki platform portal brita khusus yang
mentransparankan setiap angka kenaikan dan penurunan setiap harinya jadi kita
sebagai masyarakat memiliki akses untuk melihat perkembanganya secara langsung
dan tidak hanya melalui updatean facebook
guberurnya.
Sedikit dari analisis
yang dapat saya sampaikan, semoga perlahan keadaan di Kalimantan barat kembali
normal dan kami dapat kembali mengikuti perkuliahan.
Sekian, Terimakasih
