Minggu, 12 Juli 2020

Realita Kebijakan Pembangunan di Pandang Dari Perspektif Hukum

0 comments



Oleh : Immada Ichsani, S.H.

Tujuan di dalam kebijakaan perencanaan pembangunan adalah Daerah mampu melaksanakan pembangunan guna untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah, poin poin diatas tersebut sangatlah sentral dan menjadi poin penting di dalam keutamaan pemerintah dalam melakukan pembangunan dan perencanaan, Kebijakan publik terdapat dalam setiap tindak tanduk pemerintahan, merupakan bagian dari upaya mencapai tujuan hidup bernegara, dan terwadahi dalam bentuk peraturan dan program, sehingga di dalam upaya tersebut membutuhkan suatu kebijakan perencanaan yang sangat matang dan jelas sehingga kemudian dibuatlah sebuat peraturan yang mampu mewadahi niat baik pemerintah yang berupaya mencapaikan tujuan dari rakyat di dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah.

Dalam praktiknya kebijakan perencanaan dan pembangunan ini dibagi menjadi tiga tahap besar yakni perencanaan dengan banyak pendekatan baik berupa teoritis, politis, partisipatif, pendekatan atas bawah, teknokratik, kemudian ada rancangan dan di tutup dengan evaluasi.

Di dalam perencanaan semua komponen masyarakat yang mendorong terciptanya pemerintahan yang baik Good Governance harus di libatkan baik itu birokrat kecil pejabat desa, kelurahan, kecamatan hingga akademisi, dosen dan lain lain sehingga kemudian di dalam rancangan semua aspirasi dan masukan yang bertujuan membangun pemerintahan yang baik dan kebijakan yang bermanfaat dapat berjalan dengan baik

Sedang di dalam rencana pembangunan dibagi menjadi 3 rencana yang kemudian di tetapkan dengan perda diantaranya adalah RPJPD, RPJMD dan RKPD semua rencana tersebut kemudian dapat berpindah sebagaimana keadaan di tafsirkan, secara garis besar RPJMD adalah pedoman dan visi misi kepala daerah ketika dulu mereka mencalonkan semuanya kemudian di realisasikan dalam berbagai macam program program yang mendorong masyarakat menjadi masyarakat yang lebih baik
Ketika semua itu diabaikan oleh pemegang kekuasaan di daerah maka kemudian sanksi yang di tuliskan di dalam undang undang adalah pemerintah daerah tersebut tidak mendapatkan hak hak keuangan dari pemerintah pusat itu adalah bagian dari hukuman kepada pemerintah daerah karana tidak melaksanakan kewajibanya maka haknya kemudian di tahan oleh yang berotoritas memegang kekuasaan di suatu daerah.

Yang terakhir adalah evaluasi terhadap kebijakan ini dilakukan oleh mentri dalam negri selaku bagian dari eksekutif apabila untuk provinsi tujuanya untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD Provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga apabila bertentangan RPJD tersebut dapat direvisi atau bahkan dibatalkan sesuai dengan ketentuan hierarki peraturan perundang undangan tersebut, sedang untuk daerah diuji dan di evaluasi oleh gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah dengan tujuan yang sama pula untuk menilai apakah ada diantara peraturan yang kemudian bertentangan, apalagi ketika hak eksekutif review di hapuskan maka ketika peraturan sudah di sahkan mengubahnya harus melalui jalur mahkamah agung atau yudikatif akan memakan waktu yang panjang salah satu nilai baik dari di hapusnya eksekutif review ini adalah untuk membuat para pejabat dan birokrat di daerah lebih teliti dan hati hati.

Semua ini adalah bagian dari peraturan perundang undangan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dan provinsi dengan tujuan awal tadi adalah memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan mengutamakan kepentingan bersama dari kepentingan golongan apalagi ketika kepentingan atau aturan tersebut memuat kepentingan penmbisnis dan pengusaha yang kemudian mengabaikan hak hak rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar