Oleh : Immada Ichsani, S.H.
Tujuan di dalam kebijakaan perencanaan
pembangunan adalah Daerah mampu melaksanakan pembangunan guna untuk peningkatan
dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha,
meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah, poin
poin diatas tersebut sangatlah sentral dan menjadi poin penting di dalam
keutamaan pemerintah dalam melakukan pembangunan dan perencanaan, Kebijakan publik
terdapat dalam setiap tindak tanduk pemerintahan, merupakan bagian dari upaya
mencapai tujuan hidup bernegara, dan terwadahi dalam bentuk peraturan dan
program, sehingga di dalam upaya tersebut membutuhkan suatu kebijakan
perencanaan yang sangat matang dan jelas sehingga kemudian dibuatlah sebuat
peraturan yang mampu mewadahi niat baik pemerintah yang berupaya mencapaikan
tujuan dari rakyat di dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah.
Dalam praktiknya kebijakan
perencanaan dan pembangunan ini dibagi menjadi tiga tahap besar yakni
perencanaan dengan banyak pendekatan baik berupa teoritis, politis, partisipatif,
pendekatan atas bawah, teknokratik, kemudian ada rancangan dan di tutup dengan
evaluasi.
Di dalam perencanaan semua komponen
masyarakat yang mendorong terciptanya pemerintahan yang baik Good Governance harus di libatkan baik
itu birokrat kecil pejabat desa, kelurahan, kecamatan hingga akademisi, dosen
dan lain lain sehingga kemudian di dalam rancangan semua aspirasi dan masukan
yang bertujuan membangun pemerintahan yang baik dan kebijakan yang bermanfaat
dapat berjalan dengan baik
Sedang di dalam rencana pembangunan
dibagi menjadi 3 rencana yang kemudian di tetapkan dengan perda diantaranya
adalah RPJPD, RPJMD dan RKPD semua rencana tersebut kemudian dapat berpindah
sebagaimana keadaan di tafsirkan, secara garis besar RPJMD adalah pedoman dan
visi misi kepala daerah ketika dulu mereka mencalonkan semuanya kemudian di
realisasikan dalam berbagai macam program program yang mendorong masyarakat
menjadi masyarakat yang lebih baik
Ketika semua itu diabaikan oleh
pemegang kekuasaan di daerah maka kemudian sanksi yang di tuliskan di dalam
undang undang adalah pemerintah daerah tersebut tidak mendapatkan hak hak
keuangan dari pemerintah pusat itu adalah bagian dari hukuman kepada pemerintah
daerah karana tidak melaksanakan kewajibanya maka haknya kemudian di tahan oleh
yang berotoritas memegang kekuasaan di suatu daerah.
Yang terakhir adalah evaluasi
terhadap kebijakan ini dilakukan oleh mentri dalam negri selaku bagian dari
eksekutif apabila untuk provinsi tujuanya untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD
Provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, sehingga apabila bertentangan RPJD tersebut dapat direvisi
atau bahkan dibatalkan sesuai dengan ketentuan hierarki peraturan perundang
undangan tersebut, sedang untuk daerah diuji dan di evaluasi oleh gubernur
selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah dengan tujuan yang sama pula untuk
menilai apakah ada diantara peraturan yang kemudian bertentangan, apalagi
ketika hak eksekutif review di
hapuskan maka ketika peraturan sudah di sahkan mengubahnya harus melalui jalur
mahkamah agung atau yudikatif akan memakan waktu yang panjang salah satu nilai
baik dari di hapusnya eksekutif review
ini adalah untuk membuat para pejabat dan birokrat di daerah lebih teliti dan
hati hati.
Semua ini adalah bagian dari
peraturan perundang undangan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dan
provinsi dengan tujuan awal tadi adalah memprioritaskan kesejahteraan rakyat
dan mengutamakan kepentingan bersama dari kepentingan golongan apalagi ketika
kepentingan atau aturan tersebut memuat kepentingan penmbisnis dan pengusaha
yang kemudian mengabaikan hak hak rakyat
