Oleh : Immada Ichsani, S.H.
abstrak
Agama
kerapkali dianggap sebagai sebuah ilmu yang jauh dari kehidupan karna agama
dianggap selalu membicarakan hal hal yang abstrak seperti, pahala, dosa, syurga
dan neraka, padahal sejatinya agama adalah komopnen yang menyatu di dalam
kehidupan kita termasuk di dalamnya ad hukum hukum tentang segala aspek
kehidupan, walaupun memang tidak rigid dan terperinci semua sanksi berdasarkan
keputusan ulil amri atau pemimpin dan salah satu pengaturan itu juga mengatur
terkait masalah lingkungan hidup.
Islam
adalah agama yang mengatur larangan berbuat kerusakan di muka bumi yang
berakibat dapat menimbulkan kemadharatan bagi
banyak orang. Salah satu tindakan tersebut adalah pembakaran lahan. Sebagaimana
pasal 69 ayat (1) huruh h dan sanksinya pada pasal 108 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Relevansi
antara kedua hukum tersebut memiliki
tujuan yang sama dalam pemberian sanksi
untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketentra- man yang ada
di masyarakat, memberikan kemaslahatan untuk orang
banyak dengan tujuan pokok
Kata
kunci : Kaidah Islam, Hukum Lingkungan
