Minggu, 14 Juni 2020

Penengakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Negara Dan Di Dalam Kaidah Agama

0 comments





Oleh : Immada Ichsani, S.H.

abstrak
Agama kerapkali dianggap sebagai sebuah ilmu yang jauh dari kehidupan karna agama dianggap selalu membicarakan hal hal yang abstrak seperti, pahala, dosa, syurga dan neraka, padahal sejatinya agama adalah komopnen yang menyatu di dalam kehidupan kita termasuk di dalamnya ad hukum hukum tentang segala aspek kehidupan, walaupun memang tidak rigid dan terperinci semua sanksi berdasarkan keputusan ulil amri atau pemimpin dan salah satu pengaturan itu juga mengatur terkait masalah lingkungan hidup.
Islam adalah agama yang mengatur larangan berbuat kerusakan di muka bumi yang berakibat dapat menimbulkan kemadharatan bagi banyak orang. Salah satu tindakan tersebut adalah pembakaran lahan. Sebagaimana pasal 69 ayat (1)  huruh h dan sanksinya pada pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Relevansi antara kedua hukum tersebut memiliki tujuan yang sama dalam pemberian sanksi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketentra- man yang ada di masyarakat, memberikan kemaslahatan untuk orang banyak dengan tujuan pokok
Kata kunci : Kaidah Islam, Hukum Lingkungan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar